Miskin Dadakan? Deadline 1 Bulan Bayar Rp5,6 T, Ini Daftar Kekayaan Nadiem yang Terancam Hilang!

DEMOCRAZY.ID – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dituntut membayar uang pengganti Rp5.681.066.728.758 (Rp5,6 triliun) terkait kasus pengadaan Chromebook.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan Rp4,8 triliun dari total Rp5,6 triliun yang harus dibayarkan Nadiem, merupakan harta kekayaan dari penghasilan tidak sah.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp4.871.469.603.758 (4,8 triliun) yang merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi,” ujar JPU membacakan amar tuntutan dalam sidang tuntutan kasus Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Lebih lanjut, JPU mengatakan harta benda Nadiem akan disita dan dilelang jika pendiri GoJek tersebut tidak mampu membayar jumlah tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan dijatuhkan.

Nadiem juga terancam pidana kurungan selama sembilan tahun jika harta benda Nadiem tak mencukupi membayar uang pengganti.

“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh terdakwa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” kata JPU.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun,” lanjut JPU.

Selain membayar uang pengganti, Nadiem juga dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Nadiem diketahui terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Oktober 2024, di akhir masa jabatannya sebagai Mendikbudristek.

Menurut LHKPN terakhirnya, Nadiem tercatat memiliki total kekayaan sebanyak Rp1.066.872.757.334 yang berkurang menjadi Rp600.641.456.655.

Sebab, Nadiem memiliki utang sebesar Rp466.231.300.679.

Merujuk pada LHKPN-nya, aset-aset yang dimiliki Nadiem adalah:

  • Tujuh bidang tanah dan bangunan yang terletak di Gianyar, Bali; Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT); serta Jakarta Selatan yang nilainya Rp57.793.854.385
  • Dua mobil, yaitu Toyota Alphard dan Innova Zenix, senilai Rp2.247.400.000
  • Harta bergerak lainnya senilai Rp752.313.000
  • Surat berharga senilai Rp926.095.804.402
  • Kas dan setara kas senilai Rp77.083.385.547
  • Harta lainnya senilai Rp2,9 miliar

Nadiem: Saya Sakit Hati, tapi Tetap Cinta Negara Ini

Menanggapi tuntutan 18 tahun penjara, Nadiem Makarim mengaku kecewa.

Ia juga sakit hati terhadap tuntutan itu, mengingat tujuannya bergabung dengan pemerintahan adalah untuk mengabdi kepada negara.

Meski mengaku kecewa dan sakit hati, Nadiem menegaskan ia tetap cinta pada Indonesia.

“Jelas saya kecewa, saya sakit hati, saya patah hati. Orang itu cuma patah hati, kalau dia cinta negara.”

“Bahwa negara bisa melakukan ini kepada saya setelah semua pengabdian saya. Saya sakit hati. Tapi bukan berarti saya tidak cinta negara ini,” ucap Nadiem usai sidang tuntutan, Rabu malam.

Tetapi, Nadiem mengatakan tak menyesal mengenai keputusannya bergabung dengan pemerintahan.

Ia melihat hal tersebut sebagai kesempatannya untuk membantu generasi penerus bangsa menjadi lebih baik.

“Saya akan ucapkan sekali lagi. Saya tidak pernah menyesal bergabung dalam pemerintahan. Mencari uang itu bisa seumur hidup,” kata Nadiem.

“Jadi saya tidak mungkin akan menolak jabatan atau amanah itu pada saat ditawarkan. Mau saya gagal pun, risiko gagal, risiko masuk penjara pasti saya ambil,” imbuh dia.

Lebih lanjut, Nadiem tak menampik dirinya memang berharap JPU menuntutnya bebas, namun yang terjadi adalah sebaliknya.

Ia mengaku tak bisa menjelaskan mengapa hukuman terberat bisa dilemparkan kepadanya.

“Terus terang, harapan saya dan harapan banyak sekali masyarakat pada saat ini adalah tuntutan bebas.”

“Tapi sebaliknya yang terjadi, hukuman terberat dilemparkan ke saya. Terberat. Saya tidak punya kata-kata untuk menjelaskan kenapa,” pungkas dia.

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebutkan Nadiem bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Kemudian terdakwa Nadiem Makarim dkk membuat reviu kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan CDM tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).

Selanjutnya menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 tanpa dilengkapi survei dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan CDM yang menjadi acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada 2021 dan 2022.

Serta melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021, dan 2022 tanpa melalui evaluasi harga serta tidak didukung dengan referensi harga. Hal-hal tersebut bertentangan dengan UU.

Atas perbuatannya tersebut, Nadiem didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Nadiem juga didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sumber: Tribun

Artikel terkait lainnya