DEMOCRAZY.ID – Komisi III DPR memasukkan 13 tindak pidana yang bisa dikenai regulasi perampasan aset.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pihaknya sepakat dengan sebagian pakar hukum yang menilai Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset sebaiknya mengatur tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara ekonomi.
Ke 13 tindak pidana yang bisa dikenai aturan perampasan aset adalah:
Habiburokhman menjelaskan pihaknya berkomitmen agar RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana dapat berjalan efektif, proporsional, berkeadilan, dan bermanfaat.
“Oleh sebab itu, masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).
Dia menjelaskan bahwa Komisi III mencermati beberapa negara yang memberlakukan mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana (non-conviction based forfeiture).
Contohnya, Selandia Baru dalam Criminal Proceeds Recovery Act (2009) mengatur bahwa jenis tindak pidana yang dapat dikenai Perampasan Aset tanpa putusan pidana hanya yang bersifat signifikan, diancam dengan penjara lebih dari lima tahun, dan bernilai lebih dari NZD 30,000.
“Singapura mengatur mengenai Tindak Pidana Narkotika dan tindak pidana serius atau tergolong berat (serious crime). Hal ini sama dengan negara-negara lainnya seperti Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, atau Belanda,” ujar Habiburokhman.
Kemudian, Italia juga disebut mengatur secara lebih rinci yakni tindak pidana korupsi, mafia, dan tindak pidana terorganisasi yang terkategori serius lainnya.
Di Amerika Serikat dalam 18 US Code § 981-982 Civil Forfeiture, lanjut Habiburokhman, mengatur tindak pidana narkotika, fraud, korupsi, dan tindak pidana terorganisasi lainnya.
Dia juga menjelaskan bahwa di Australia dalam AUS Proceeds of Crime Act (2002) dan Inggris melalui UK Proceeds of Crime Act (2002), perampasan aset tanpa jalur pidana diberlakukan pada kasus-kasus besar (serious crime) yang ditangani oleh pengadilan yang lebih tinggi (indictable crime).
Selain itu, Habiburokhman menyebut Thailand mengatur bahwa tindak pidana asal yang dapat dikenai Perampasan Aset adalah tindak pidana yang serius dan masuk dalam daftar yaitu tindak pidana narkotika, perdagangan orang, korupsi, terorisme, penyelundupan, tindak pidana di bidang hak kekayaan intelektual, pemalsuan, pembunuhan, public fraud, penipuan dan penadahan, perampasan dengan ancaman secara ekonomi, penjualan senjata atau bahan peledak, kejahatan lintas batas, pendanaan terorisme, atau pendanaan senjata pemusnah massal.