DEMOCRAZY.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya menjadi justice collaborator (JC).
Diketahui, permohonan bekerja sama alias jadi JD itu diajukan Sony Sonjaya dalam kasus dugaan markup pengadaan barang untuk program MBG dan jual beli titik SPPG.
“Sudah kami putuskan untuk ditolak,” ungkap Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias dikonfirmasi wartawan, pada Selasa 14 Juli 2026.
Adapun alasannya, belum memenuhi persyaratan sebagai JC sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025.
Lalu, ada sejumlah pertimbangan hingga permohonan JC yang diajukan Sony ditolak.
Pertama, terkait nama besar yang diduga terlibat belum disampaikan ke LPSK.
Kedua, terkait dengan bukan pelaku utama Sony disebutkan sebagai pelaku utama.
“Lalu yang ketiga berkaitan dengan ancaman atau ada kekhawatiran soal ancaman, itu juga tidak ada ya, gitu. Sampai sejauh ini kami menilai tidak ada,” ujarnya.
Susi menyebut, pihak Sony juga belum menyampaikan soal kesediannya mengembalikan hasil kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana.
“Sehingga kami memutuskan tidak terpenuhi persyaratan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator, dan kemudian LPSK menolak permohonan dari yang bersangkutan,” jelas Susi.
Kedua, dalam pemeriksaan terakhir Sony menyangkal perbuatannya dalam kasus korupsi MBG tersebut.
Padahal, salah satu syarat utama diterimanya JC yakni pelaku harus mengakui perbuatannya.
“Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan,” kata Syarief pada Selasa, 23 Juni 2026 lalu.