Loyalis Gibran Minta Publik Jangan Mau Dibodohi: Ijazah Mas Wapres Itu Ada, Cuma Belum Ketemu Aja!

DEMOCRAZY.ID — Pernyataan janggal dari lingkaran pendukung Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memicu gelombang keheranan di tengah masyarakat.

Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, meminta publik tidak “dibodohi” oleh isu ijazah SMA/SLTA Gibran, sembari melontarkan dalih bahwa dokumen pendidikan tersebut sejatinya ada, namun saat ini hanya “belum ditemukan”.

Pernyataan tersebut disampaikan Andi untuk merespons amukan publik pasca-keluarnya pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendaftaran Pilpres 2024.

Pembelaan Ajaib Relawan Gibran: Ijazah Ada, Tapi Belum Ditemukan!

Andi menuding pihak-pihak yang mendesak pemakzulan Gibran telah melakukan pelintiran narasi atas putusan MK.

Menurutnya, ada perbedaan mendasar antara tidak memiliki ijazah dan ijazah yang belum ditemukan.

“Mereka ini memang ya jago framing lah ya. Langsung mengatakan tidak mempunyai ijazah. Kata siapa tidak mempunyai ijazah? Yang dikatakan itu ‘tidak ditemukan’. Ditemukan itu clear ya, bukan ‘tidak punya’,” kata Andi dilansir Jumat (23/10/2026).

Andi bahkan menuding kritikus dan akademisi sipil yang membongkar skandal ijazah ini sebagai pihak yang berusaha membodohi rakyat.

“Harus jelas ini, masyarakat juga harus tahu jangan dibodoh-bodohi oleh mereka yang pintar-pintar bodoh. Mereka pintar secara akademis, tapi pintar untuk membodohi rakyat,” ujarnya sesumbar.

Dalih O Level, Advance Diploma, dan Perlindungan Data Pribadi

Untuk memperkuat pembelaannya, Andi menguraikan rekam jejak pendidikan Gibran di luar negeri yang diklaim menggunakan sistem berbeda dari Indonesia.

Mengutip keterangan saksi ahli Ina Liem, ia menyebut Gibran menempuh jalur O Level sebelum meraih Advance Diploma bidang Akuntansi dan Keuangan yang diklaim setara dengan A Level atau kelas 3 SMA/SMK di Indonesia.

“Tidak mungkin seseorang itu akan lulus S1 tanpa ada yang namanya A Level setara ataupun ijazah SMA. Mas Gibran sudah mendapatkan advance diploma. Artinya apa? Terjemahan dia sudah selesai. Dan tidak mungkin dia akan melanjutkan ke Bradford University mendapatkan Bachelor of Science in Marketing tanpa ada advance diploma,” klaim Andi.

Ia juga berlindung di balik Surat Keterangan (Suket) penyetaraan Dirjen Dikdasmen tahun 2019 saat Gibran maju sebagai Wali Kota Solo.

Terkait enggan dibukanya berkas persyaratan pendaftaran ke publik, Andi beralasan dokumen tersebut dilindungi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) karena memuat NIK dan KTP.

Logika Sederhana Publik: Kenapa Dokumen Negara Bisa Hilang?

Dalih “ijazah ada tapi tidak ditemukan” yang dilontarkan kubu relawan justru makin mempertegas indikasi manipulasi administrasi dalam pencalonan Gibran.

Publik menilai alasan tersebut sangat tidak masuk akal bagi sebuah dokumen krusial penentu keabsahan seorang wakil kepala negara.

Jika ijazah fisik itu memang ada dan sah secara hukum, penyembunyian dokumen dengan dalih UU PDP atau alasan ghaib “belum ditemukan” hanya semakin menguatkan desakan DPR RI untuk segera menggunakan Hak Angket demi membongkar kebohongan dinasti secara tuntas!

Artikel terkait lainnya