DEMOCRAZY.ID – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengungkap adanya pejabat eselon II Badan Gizi Nasional (BGN) yang memiliki Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) lebih dari 100.
“Saya dapat temuan kasus BGN ini diduga ada pejabat di setara eselon II yang punya dapur umum sekitar di atas 100 bahkan,” kata Boyamin melalui keterangannya, dikutip Jumat (12/6/2026).
Dia mengungkapkan temuan itu menambah daftar dugaan konflik kepentingan di tubuh BGN. Setelah sebelumnya dia mengungkap ada pejabat yang punya lebih 20 SPPG.
“Nah, sementara kalau kemarin temuan saya, setara eselon I malah punya 20-an dapur umum,” ucapnya.
Dia mengaku temuannya tak hanya berakhir di meja kerja. Dia bakal meneruskannya ke Kejaksaan Agung (Kejagun) agar diusut.
“Saya akan menyerahkan data ini kepada Kejaksaan Agung, dan juga menyerahkan kepada Kepala BGN yang baru, dengan harapan dua orang ini. Dua oknum ini dipecat,” ujarnya.
Boyamin mengungkapkan, mestinya tak boleh ada konflik kepentingan. Apalagi dengan jumlah yang lebih dari 100 SPPG/
“Dengan kondisi konflik kepentingan ini kan bisa menyebabkan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kalau syarat dan pelaksaanaannya tidak terpenuhi, maka bisa ada dugaan penyimpangan,” ucapnya.
Dia pun meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) tidak tinggal diam.
“Saya meminta kepada Kejaksaan Agung untuk mendalami. Saya akan berikan data lengkapnya, terutama daerah yang jauh dari Jakarta,” imbuhnya.
Di sisi lain, dia mengaku, memang sulit bagi APH mengawasi praktik tersebut. Terkhusus yang berada di luar Jakarta.
“Dapur umum disana sulit pengawasan. Diduga terafiliasi dengan pejabat eselon II tadi, dengan demikian prosesnya harus dituntaskan,” ucapnya.
Meski begitu, dia meminta agar dilakukan audit total. Selain itu dilakukan penunfaan untuk dapur MBG.
“Harus dibereskan semua. Harus silakukan audit. Itu nomor dua. Nomor satu harus moratorium dulu untuk dapur umum. Kalau ini dapur umum ternyata ada afiliasi dengan pejabat-pejabat publik, legislatif yang harus mengawasi atau pejabat di BGN, maka ya harus ditutup semua,” paparnya.
Menurutnya, perlu segera dilakukan perbaikan. Agar wajah pemerintahan tidak semakin jelek.
“Dan ini menjadi perbaikan tata kelola ke depan supaya apa? Pemerintahan ini di mata masyarakat tidak semakin jelek dan korupsi pasti harus diberantas,” ucapnya.
Boyamin juga meminta Presiden Prabowos segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset.
“Termasuk saya juga memohon kepada Pak Prabowo segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset, karena tanpa ada Undang-Undang Perampasan Aset, orang tetap akan berani korupsi,” pungkas Boyamin.
Sumber: Fajar