DEMOCRAZY.ID – Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn.) Susno Duadji, memberikan penjelasan terkait penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026).
Susno menyebut masyarakat perlu memahami perbedaan antara penangkapan dan penahanan dalam proses hukum pidana.
Menurutnya, penangkapan tidak serta-merta berarti seseorang akan langsung ditahan atau dipenjara.
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa dilakukan karena berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
Selain itu, selama proses penyidikan, keduanya tidak menjalani penahanan.
“Karena Pak Roy Suryo dan Dokter Tifa itu tidak dalam tahanan polisi ya, tidak ditahan, maka kan harus diambil. Harus diambil, ya tentunya kan ditangkap namanya, kemudian diserahkan pada Jaksa,” ujar Susno Duadji dalam program dialog On Focus Tribunnews dari Studio Tribunnews Solo, Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat.
Menurut Susno, setelah tersangka diserahkan kepada jaksa dalam tahap pelimpahan perkara, kewenangan untuk menentukan apakah yang bersangkutan ditahan atau tidak sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Karena itu, ia meminta masyarakat tidak langsung menyimpulkan bahwa penangkapan tersebut berarti Roy Suryo dan dr. Tifa akan ditahan.
“Apakah Jaksa setelah diserahkan itu akan menahan apa tidak, itu seratus persen kewenangan Jaksa Penuntut Umum.”
“Bisa ditahan, bisa tidak. Jadi tidak langsung kita katakan, ‘wah dia langsung ditahan,’ tidak. Itu kan ditangkap untuk diserahkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Susno mengingatkan semua pihak untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Ia menegaskan proses hukum masih berjalan dan berbagai kemungkinan masih dapat terjadi dalam tahapan persidangan nanti.
Menurutnya, penilaian akhir mengenai perkara tersebut nantinya akan ditentukan melalui proses peradilan yang berlaku.
Sementara itu Polda Metro Jaya mengungkap pasal-pasal yang disangkakan kepada tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal.
“Pasal yang dipersangkakan yakni dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pencemaran nama baik melalui sarana teknologi informasi, fitnah melalui sarana teknologi informasi, serta manipulasi, penciptaan, perubahan, pengrusakan informasi elektronik yang dianggap seolah-olah merupakan data autentik,” jelas Kombes Budi kepada wartawan Jumat (19/6/2026).
Selain itu, keduanya juga dijerat terkait dugaan perbuatan mengubah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik pihak lain yang dilakukan secara berlanjut.
Hal tersebut seperti yang tertuang dalam Pasal 310 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 433 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) dan atau Pasal 434 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berkas kedua tersangka saat ini sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Penyidik sedang melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kedua tersangka sebagai bagian dari proses pelimpahan perkara ke kejaksaan.
Kombes Budi menerangkan rencananya pelimpahan tersangka dan barang bukti dijadwalkan pekan depan.
“Rencananya minggu depan akan tahap II,” imbuhnya.
Sumber: Tribun