DEMOCRAZY.ID – Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret pendakwah asal Mesir, Ustaz SAM alias Syekh Ahmad Al Misry, kini memasuki fase internasional.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Polri mulai mengajukan Red Notice ke Interpol guna memburu keberadaan sang ustaz yang diduga berada di luar negeri.
Langkah ini dilakukan melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk mempersempit ruang gerak tersangka sekaligus membuka jalur kerja sama lintas negara dalam proses penegakan hukum. Scroll untuk tahu informasi selengkapnya!
Kepala Bagian Kejahatan Internasional (Kabagjatranin) Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Kombes Pol Ricky Purnama, mengatakan proses pengajuan Red Notice saat ini sedang berjalan.
“Polri tengah memproses pengajuan Red Notice Interpol terhadap Ustadz SAM alias Syekh Ahmad Al Misry setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri,” ujar Ricky.
Tak hanya soal pengejaran internasional, polisi juga mengungkap perkembangan mengejutkan terkait status kewarganegaraan tersangka.
Berdasarkan informasi yang diterima penyidik, status Warga Negara Indonesia (WNI) milik Syekh Ahmad Al Misry telah dicabut.
Kini aparat Indonesia tengah menjalin komunikasi dengan otoritas Mesir guna memastikan status kewarganegaraan terbaru dari pendakwah tersebut.
Kasus ini sebelumnya ditangani Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri.
Dalam penyelidikan, Syekh Ahmad Al Misry diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sedikitnya lima santri laki-laki.
Perbuatan itu disebut berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang sejak November 2025 dan terjadi di sejumlah lokasi berbeda.
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, mengungkapkan penyidik menemukan dugaan tindak pidana di beberapa wilayah, termasuk luar negeri.
“Penyidik mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi di sejumlah wilayah, yakni Purbalingga, Sukabumi, Jakarta, Bandung, hingga Mesir,” ungkap Nurul.
Di tengah proses hukum yang berjalan, kuasa hukum korban juga membongkar dugaan adanya tekanan terhadap para santri agar perkara tidak berlanjut.
Para korban disebut mengalami trauma berat usai dugaan pelecehan itu terjadi.
Tak hanya itu, muncul pula dugaan intimidasi hingga pemberian uang kepada korban agar laporan polisi dicabut dan kasus tidak diteruskan ke jalur hukum.
Meski tersangka kini berada di luar negeri dan status kewarganegaraannya menjadi sorotan, Polri memastikan penanganan perkara tetap berjalan.
Aparat menegaskan koordinasi internasional akan terus dilakukan demi membawa tersangka kembali ke Indonesia.
“Polri menegaskan proses hukum akan terus berjalan dan koordinasi lintas negara dilakukan untuk mendukung penanganan kasus tersebut,” tegas pihak kepolisian dalam keterangannya.
Sumber: VIVA