Janji KPK Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji Sebelum Tahun Baru Masih “Omon-Omon”

DEMOCRAZY.ID – Target Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024 masih belum jelas atau menggantung, meski sebelumnya disebut akan dilakukan pada Desember 2025. Padahal, tahun akan segera berganti ke Januari 2026.

KPK menyatakan masih mengumpulkan alat bukti yang kuat sebelum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

“Yang pertama ini soal kepastian hukum. Jadi memang KPK butuh firm untuk melakukan penyidikan perkara haji,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/12/2025).

Salah satu bukti yang masih dibutuhkan adalah hasil final audit penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait diskresi yang dilakukan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Sebagaimana diketahui, melalui Surat Keputusan Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024, tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi dibagi rata, yakni 10.000 jemaah untuk haji reguler dan 10.000 jemaah untuk haji khusus.

Namun, mekanisme pembagian kuota tersebut diduga melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur proporsi kuota sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

“Termasuk dalam proses penghitungan kerugian keuangan negaranya karena ini kan dihitung oleh kawan-kawan di BPK terkait dengan kerugian yang ditimbulkan dari adanya diskresi,” ucap Budi.

Sebelumnya diberitakan, KPK membuka peluang penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024 sebelum akhir tahun 2025.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyampaikan bahwa proses penyidikan perkara tersebut masih berjalan dan diharapkan segera mencapai tahap penetapan tersangka.

“Mudah-mudahan untuk perkara penyidikan kasus kuota haji akan segera kami tetapkan tersangkanya,” ujar Fitroh Rohcahyanto dalam konferensi pers Kinerja Akhir Tahun KPK 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/12/2025).

Fitroh menjelaskan, saat ini KPK masih melakukan koordinasi intensif dengan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait penghitungan kerugian negara.

“Kenapa? Karena kami akan sangkakan Pasal 2 dan 3, yang mewajibkan ada perhitungan kerugian negara,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa proses penanganan perkara tersebut membutuhkan kehati-hatian agar memiliki kepastian hukum.

“Jadi, lambat sedikit, tetapi harus pasti. Jangan cepat, kemudian nanti lewat. Ini juga menyangkut hak asasi manusia juga,” katanya.

KPK menyatakan penghitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Pada saat yang sama, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri.

Ketiga pihak yang dicegah tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menteri Agama, serta Fuad Hasan Masyhur sebagai pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Sumber: Inilah

Artikel terkait lainnya