DEMOCRAZY.ID – Utusan Khusus Presiden Indonesia Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad diisukan jadi utusan yang paksa eks Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo mundur.
Itu berdasar dari laporan Bocor Alus Politik Tempo.
Hal itu kini jadi buah bibir. Menuai sorotan dari berbagai pihak.
“Ada isu Raffi Ahmad disebut diduga jadi utusan ‘Paksa’ Perry Warjiyo mundur dari BI,” kata Pegiat Media Sosial Chusnul Chotimah dikutip dari unggahannya di X, Selasa (11/8/2026).
Chusnul sendiri mengaku tak bisa mengonfirmasi kebenaran laporan tersebut.
Informasi yang tersedia, isu itu dihembuskan Bocor Alus Politik.
“Saya ga tau itu banar atau tidak,” terangnya.
Meski begitu, Chusnul berharap Raffi Ahmad juga diutus meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming untuk mundur.
“Tapi kalau benar saya berharap suatu saat Raffi Ahmad juga jadi utusan “Paksa” Gibran mundur dari wapres,” imbuhnya.
👇👇👇
Ada isu Raffi Ahmad disebut diduga jadi utusan ‘Paksa’ Perry Warjiyo mundur dari BI.
Sy ga tau itu banar atau tidak, tapi kalau benar sy berharap suatu saat Raffi Ahmad juga jadi utusan “Paksa” Gibran mundur dari wapres.
Bgmn kalian setuju ga?🤭@prabowo @Gerindra @bang_dasco
— Chusnul ch💞timah (@ch_chotimah2) August 10, 2026
Laporan siniar Bocor Alus Politik oleh Tempo yang dirilis awal Agustus 2026 mengungkap dugaan Raffi Ahmad (RA) bertindak sebagai utusan untuk menyampaikan pesan agar mantan Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, mengundurkan diri di tengah bayang-bayang masalah hukum.Poin Utama…
— Jusuf Wibisono,SH.MM.MH (@wibisonoys) August 10, 2026
Nama Raffi Ahmad ikut terseret dalam laporan mengenai mundurnya Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia. Laporan Bocor Alus Tempo menyebut Raffi diduga menjadi perantara pesan dari Istana agar Perry segera mengundurkan diri. pic.twitter.com/rFdQ9zMRCT
— Koran Jakarta (@koranjakarta_id) August 10, 2026
Sebelumnya, Perry mengundurkan diri sebagai Gubernur BI sejak akhir Juli 2026. Itu dikonfirmasi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
“Per kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia,” kata Prasetyo kepada jurnalis di Gedung BI, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).
Jabatan yang ditinggalkan Perry bakal diisi Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti.
Dia akan berstatus Pejabat (Pj) Gubernur Sementara BI, dan kini menjadi calon tunggal yang diajukan Presiden Prabowo Subianto kepada DPR RI.
“Sesuai UU BI jabatan Gubernur BI akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara,” terang Prasetyo.
Hadi mengungkapkan terima kasih kepada Perry. Mengingat Perry telah menduduki jabatannya selama lebih tujuh tahun.
“Presiden terima pengunduran diri dari bapak Perry Warjiyo tentu disertai ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih 7 tahun lamanya memimpin BI,” ucap Hadi.
Isu yang beredar, Perry mengundurkan diri karena alasan kesehatan.
Meski belum ada konfirmasi terkait kabar tersebut baik dari Perry, istana, maupun BI.
Pejabat sementara Gubernur BI Destry Damayanti menyebut pengunduran dilakukan karena alasan pribadi.
“Sehubungan dengan pengunduran diri saudara Perry Warjiyo dari posisi Gubernur BI secara sukarela karena alasan pribadi pada tanggal 25 Juli 2026,” terangnya.
Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan regulasi yang ada.
“Sesuai dengan pasal 48 ayat 1 (a) UU 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,“ ucapnya.