DEMOCRAZY.ID – Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang digelar pada Selasa (21/04) lalu menjadi momen krusial bagi Nadiem Makarim.
Dalam agenda ini, pihak Nadiem menghadirkan ahli pendidikan serta sejumlah tenaga pendidik dari berbagai daerah untuk mematahkan narasi dakwaan terkait inefisiensi dan kerugian negara.
Kehadiran para guru ini bertujuan untuk memberikan gambaran nyata mengenai penggunaan perangkat teknologi tersebut di lapangan, terutama di wilayah-wilayah dengan akses infrastruktur yang terbatas.
Nadiem menekankan bahwa kesaksian para guru adalah bukti nyata bahwa digitalisasi pendidikan telah menyentuh akar rumput, sekaligus membantah tudingan bahwa kebijakan tersebut merugikan negara.
“Sidang yang paling emosional buat saya. Karena tujuh guru dari Aceh sampai Papua, semuanya terbang ke sini untuk memberikan kesaksian mengenai bagaimana Chromebook mengubah pola belajar-mengajar di dalam ruang kelas mereka masing-masing,” ujarnya ditemui di sela persidangan.
Kesaksian guru-guru di persidangan memberikan bukti bahwa laptop Chromebook sangat bermanfaat bagi proses belajar dan mengajar.
Terlebih lagi ternyata laptop tersebut bisa digunakan secara offline, sebuah fitur yang sangat krusial bagi sekolah-sekolah di wilayah terpencil.
Kesaksian Denny Adelyta Tofani Novitasari, Guru di Kota Sorong, Papua Barat Daya mengatakan.
“Biasanya saya mengajak siswa untuk melakukan praktek Kimia secara virtual dan itu bisa dilakukan menggunakan Chromebook karena kami punya yang sudah touchscreen jadi itu lebih memudahkan anak-anak untuk memahami pembelajaran,” ujarnya.
Kualitas perangkat juga menjadi sorotan dalam persidangan tersebut. Arby William Mamangsa, Kepala Sekolah di Kota Sorong, Papua Barat Daya, mendemonstrasikan daya tahan perangkat yang telah digunakan selama bertahun-tahun.
“Chromebook ini masih berfungsi dengan baik bahkan setelah digunakan sekitar lima tahun. Perangkat ini dapat langsung menyala tanpa perlu menekan tombol power (mendemonstrasikan perangkat), serta tidak selalu membutuhkan koneksi internet karena tetap bisa digunakan secara oine untuk mengakses Google Docs, Sheets, Slides, hingga Google Drive. Seluruh kebutuhan pembelajaran sudah terintegrasi dalam sistem, termasuk data guru dan siswa yang otomatis tersinkronisasi ke akun masing-masing, sehingga memudahkan akses, termasuk untuk input atau upload nilai,” beber Arby.
Pengalaman serupa juga disampaikan oleh Muhamad Firman, Mantan Guru di Kecamatan Belimbing, yang kini menjabat sebagai Staf Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Malawi, Kalimantan Barat.
Ia mengaku bisa menjalankan laptop berbasis Chromebook di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) dengan kondisi koneksi internet yang sangat terbatas dan sumber daya listrik yang minimal.
“Saya mencoba memanfaatkan Chromebook ini di daerah 3T yang memang waktu itu kondisinya ada sinyal tapi sangat terbatas. Listriknya menggunakan tenaga surya. Jadi waktu itu saya menggunakan Chromebook ini untuk mengajar Matematika terutama di Google Slide untuk presentasi dan juga Google Spreadsheet untuk membuat grafik-grafik tabel pada pelajaran Matematika. Saya menggunakan itu secara oine.” ujarnya.
Selain saksi dari unsur guru, saksi Ahli Pendidikan juga didatangkan kubu Nadiem.
Ina Liem, ahli pendidikan yang dihadirkan dalam persidangan, memberikan perspektif mengenai efisiensi anggaran melalui ekosistem digital.
Menurutnya, platform digital seperti Platform Merdeka Mengajar (PMM) telah menghasilkan penghematan anggaran pelatihan guru yang luar biasa karena tidak lagi memerlukan pertemuan fisik yang memakan biaya besar.
“Guru-guru bisa meningkatkan kapasitas di waktu luang tanpa harus membayar biaya transportasi dan penginapan yang selama ini sering terjadi,” jelas Ina.
Ina juga menangkis isu rendahnya IQ nasional yang sering dikaitkan dengan kegagalan sistem pendidikan di bawah kepemimpinan Nadiem.
Ia menjelaskan bahwa data IQ 78 yang viral berasal dari survei tahun 2018, sebelum masa jabatan Nadiem dimulai.
“Penyebab IQ rendah itu multifaktor, termasuk gizi dan polusi, bukan semata-mata ranah Kemendikbud,” katamnya.
Menanggapi jalannya persidangan Selasa (21/4) lalu, penasihat hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, secara lugas menyebut perkara ini sebagai “kasus gaib”.
Istilah ini ia gunakan karena menurutnya banyak narasi dakwaan yang rontok saat diuji dengan fakta di persidangan melalui kesaksian langsung para pengguna perangkat.
“Kenapa saya katakan kasus gaib? Karena ada ceritanya, tapi tidak ada faktanya. Itu kasus gaibnya. Jadi banyak sekali cerita-cerita yang dibangun, narasi-narasi yang diciptakan, tetapi ketika sampai di persidangan, mentah semua, nggak ada fakta-fakta itu,” tegas Ari.
Menurut Ari, guru-guru dari seluruh daerah ini perlu dihadirkan untuk mematahkan narasi yang sudah terlanjur berkembang di publik bahwa bantuan teknologi tersebut tidak tepat sasaran.
“Mereka yang merasakan langsung, mereka yang menggunakan langsung, mereka yang memakai langsung. Jadi bukan katanya, supaya kasus ini tidak menjadi kasus gaib,” terang Ari.
Terkait masalah dugaan aliran dana Rp809 miliar yang dikaitkan dengan Nadiem, Ari kembali menegaskan bahwa hal tersebut murni proses bisnis tanpa ada timbal balik politik atau kebijakan.
“Ini kan uang 809 M ini kan selalu dibahas bahwa ada investasi dari Google (PT AKAB, PT GoTo) seakan-akan ada timbal balik. Kemarin jelas-jelas dinyatakan nggak ada hubungan sama sekali. Itu dua hal yang berbeda. Investasinya Google ke GoTo ini proses bisnis biasa dan mereka (pemilik saham) minoritas. Itu juga diomongkan bahwa mayoritas, itu salah, salah fatal. Mereka itu minoritas, banyak lagi pemegang-pemegang saham yang lainnya,” ujarnya.
Di akhir sesi, Nadiem juga menyoroti adanya ketimpangan dalam kesempatan menghadirkan saksi dan ahli dari pihaknya dibandingkan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Yang sangat memprihatinkan hari ini bahwa dari JPU mendapatkan (waktu) 3 bulan dengan (menghadirkan) 60 saksi, saya baru saja 3 kali sidang yang untuk saksi saya, dan sekarang dipaksa dipercepat untuk langsung putusan. Jadi saya bingung ini keseimbangannya apa, di dalam penyajian saksi-saksi, di dalam mengundang saksi-saksi dari pihak saya,” pungkasnya.
Sumber: Suara