Dokumen yang Dipamerkan Kubu Gibran Justru Perjelas Putusan MK: Nilai Bahasa Inggris E8 ‘Tak Penuhi Syarat’ Masuk SMA di Singapura!

DEMOCRAZY.ID – Dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dipamerkan kuasa hukumnya di tengah persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) justru dinilai memperjelas kesimpulan yang sebelumnya diputus Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan penyetaraan ijazah.

Dokumen tersebut menjadi perhatian publik setelah kuasa hukum penggugat menemukan adanya ketidaksesuaian nilai mata pelajaran Bahasa Inggris dalam riwayat pendidikan Gibran di Singapura.

Heriyanto, selaku pengacara penggugat penyetaraan ijazah Gibran di PTUN, membeberkan sejumlah temuan dokumen yang menunjukkan indikasi pelanggaran oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam proses penyetaraan tersebut.

Dalam tayangan video di salah satu televisi nasional, Heriyanto memperlihatkan dokumen daftar bukti yang diajukan di persidangan.

Untuk mata pelajaran English Language di Orchid Park Secondary School, Gibran tercatat memenuhi syarat.

Namun, temuan berbeda didapatkan saat meneliti sertifikat O-Level milik Gibran.

“Berdasarkan sertifikat O-Level-nya, ternyata Gibran tidak lulus bahasa Inggris dengan nilai E8,” ujar Heriyanto, Jumat (30/10/2026).

Nilai Bahasa Inggris Gibran tampak tertulis E yang kini jadi sorotan.

Menurut Heriyanto, nilai E8 dalam sistem penilaian Cambridge O-Level di Singapura dikategorikan sebagai tidak lulus.

Dengan nilai tersebut, Gibran dinilai tidak memenuhi syarat untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan setara SMA di Singapura, yakni A-Level atau Politeknik.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan panduan resmi dari Singapore Examinations and Assessment Board (SEAB), standar minimal nilai Bahasa Inggris untuk dapat melanjutkan ke jenjang SMA atau politeknik di Singapura adalah rentang A1 hingga C6.

Nilai di bawah C6, yakni D7, E8, hingga F9, dinyatakan tidak memenuhi syarat kelulusan.

“Standarnya jelas, A1 sampai C6 untuk bisa lanjut. Kalau E8 itu artinya tidak lulus. Jadi secara akademik, tidak memenuhi syarat untuk masuk A-Level,” tegasnya.

Heriyanto juga menduga adanya upaya menutupi fakta bahwa Gibran tidak memenuhi standar kelulusan dari Singapura dan Australia tersebut oleh Kemendikdasmen.

Ia menilai proses penyetaraan ijazah yang dilakukan kementerian tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan standar akademik internasional.

Lebih lanjut, Heriyanto menyoroti perpindahan jalur pendidikan Gibran ke Australia setelah tidak dapat melanjutkan pendidikan setara SMA di Singapura.

Ia menyebutkan bahwa Gibran sempat menempuh jalur pathway di UTS Insearch (University of Technology Sydney), yang merupakan program persiapan masuk universitas.

Dalam persidangan sebelumnya, sempat disinggung pula mengenai nilai yang diperoleh Gibran di institusi tersebut.

Pihak penggugat menilai ada indikasi ketidaklulusan mayoritas mata kuliah di UTS Insearch, sehingga memperkuat asumsi kepindahan kembali ke Singapura untuk menempuh jalur pendidikan alternatif.

Polemik ini semakin ramai setelah kubu kuasa hukum Gibran menunjukkan dokumen pendidikan luar negeri, termasuk jenjang O-Level di Singapura.

Dalam transkrip nilai yang ditampilkan di persidangan, mata pelajaran Bahasa Inggris tercatat memperoleh nilai “E”.

Hal ini kontan memicu perdebatan sengit di tengah warganet dan para pengamat pendidikan.

Salah satu pengamat kebijakan publik yang turut mengkritik hal tersebut adalah Saeful Zaman melalui akun YouTube-nya.

Ia membeberkan bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan ke hakim, riwayat pendidikan Gibran disebut berjenjang loncat dan tidak linear.

Menurut Saeful, Gibran menempuh pendidikan SD, kemudian SMP, lalu melanjutkan sekolah di Singapura hingga kelas X dan memperoleh O-Level.

Setelah itu, ia mengikuti program persiapan kuliah di Australia di UTS Insearch.

Di UTS Insearch tersebut, Gibran disebut tidak lulus dan tidak memperoleh ijazah, melainkan hanya mendapatkan Certificate of Attendance atau surat keterangan pernah hadir kuliah.

Dokumen tersebut, menurut penggugat, bukanlah ijazah formal yang dapat disetarakan.

Setelah dari UTS Insearch, Gibran melanjutkan pendidikan ke Management Development Institute of Singapore (MDIS) dan memperoleh Advanced Diploma, kemudian meraih gelar S1 dari University of Bradford di Inggris.

Dari enam dokumen yang ditunjukkan kepada hakim PTUN, rinciannya dipaparkan sebagai berikut: SD ada ijazahnya, SMP ada ijazahnya, O-Level merupakan nilai kelas X di Singapura bukan ijazah SMA, UTS Insearch bukan ijazah melainkan hanya surat keterangan hadir, MDIS merupakan diploma kuliah yang oleh pejabat Kemendikbud disebut setara D1 bukan SMA, dan S1 Bradford merupakan ijazah sarjana bukan ijazah SMA.

Dari keenam dokumen tersebut, pihak penggugat menyebut tidak ada yang secara spesifik merupakan ijazah setara SMA.

“Jadi, ijazah SMA-nya yang mana? Tidak ada,” ujar Saeful Zaman, mengutip pernyataan pegiat media sosial Monica di media sosial X.

Diketahui, para penggugat telah mencabut laporannya.

Denny Indrayana selaku salah satu penggugat pun secara tegas mengungkapkan alasan utama pencabutan gugatan tersebut.

Pakar hukum tata negara itu menyampaikan bahwa pihak tergugat, yakni Kementerian Pendidikan, dinilai tidak kunjung menghadirkan dokumen dasar yang otentik dan transparan terkait penerbitan surat keterangan penyetaraan ijazah tersebut meskipun telah diminta oleh majelis hakim.

Dengan dicabutnya gugatan di PTUN, fokus pengusutan kini diarahkan untuk ditarik ke ranah politik melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, khususnya melalui mekanisme hak angket.

Kasus ini sebelumnya juga sempat disidangkan di Mahkamah Konstitusi, yang dalam pertimbangannya menyinggung soal jenjang pendidikan Gibran yang tidak memenuhi syarat formal pencalonan.

Dengan munculnya dokumen nilai E8 tersebut, pihak penggugat menilai putusan MK semakin terkonfirmasi.

Artikel terkait lainnya