DEMOCRAZY.ID – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memicu reaksi sejumlah tokoh.
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana, Bonatua Silalahi, dan Muhammad Said Didu menyampaikan tanggapan lewat akun X pribadi masing-masing, Jumat (30/10/2026).
Denny Indrayana menyebut gugatan kasasi yang diajukan Subhan dikabulkan.
“Gugatan Pak Subhan untuk Kasasi pembatalan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran diputuskan KABUL,” tulis Denny.
Menurut Denny, putusan itu menunjukkan MA sejalan dengan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Artinya Mahkamah Agung Sejalan dengan Putusan MK, bahwa Gibran BETUL-BETUL tidak memenuhi syarat pendidikan,” tulisnya.
Ia lalu mendesak Gibran mundur.
“Setelah MK dan MA menegaskan syarat pendidikan tidak dipenuhi Gibran, maka hanya ada satu pilihan buat Gibran: MUNDUR!” kata Denny.
Ia juga mengajak publik memeriksa langsung detail putusan di laman kepaniteraan MA.
Bonatua Silalahi menyoroti dampak putusan itu.
“Geger….Pembatalan Surat Keterangan (Suket) pengganti Ijazah a.n. Gibran akhirnya dikabulkan Mahkamah Agung perhari ini,” tulisnya.
Ia menjelaskan suket tersebut dipakai untuk melengkapi syarat Pasal 227 huruf l UU Pemilu, “dengan begitu konsekuensinya berdampak luas.”
Bonatua juga memberi selamat kepada Subhan yang kalah di tingkat pertama dan kedua, tetapi menang di MA.
“KEBENARAN TIDAK PERNAH TIDUR, HANYA MENUNGGU WAKTUNYA!!!” tulisnya.
Said Didu menyampaikan sikap yang senada.
“Sebaiknya Gibran mundur saja – jadi Wapres sudah jelas melanggar Undang-Undang,” tulisnya.
MA mengabulkan kasasi dengan nomor perkara 742 K/TUN/2026.
Putusan itu membatalkan putusan PTUN Jakarta dan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta, dan majelis kasasi dipimpin Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA, Yulius.
PTUN Jakarta sebelumnya menyatakan gugatan Subhan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), dan putusan itu sempat dikuatkan di tingkat banding.
MA juga menyatakan surat penyetaraan itu batal demi hukum dan memerintahkan agar surat tersebut dimusnahkan.
Subhan meminta suket ditarik dari pemegangnya, yakni Dirjen Pendidikan Umum dan Khusus Kemendikdasmen.
Subhan menilai putusan ini berdampak langsung pada pemenuhan syarat pendidikan Gibran.
Menurutnya, suket itulah yang menjadi pengganti ijazah untuk mendaftar sebagai calon.
Kepada wartawan, ia mengatakan “bangsa Indonesia menang”.
Hingga berita ini ditulis, MA belum mengunggah salinan lengkap putusan di situsnya.
Juru Bicara MA, Yanto, menyatakan belum mengetahui informasi itu dan akan mengeceknya.
Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Suharto, juga belum merespons pesan dari Kompas.
Subhan sendiri belum memastikan langkah lanjutan untuk eksekusi putusan, karena salinan lengkap belum ia terima.
Dalam sidang putusan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan dokumen yang menjadi dasar suket tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya kehadiran dalam perkuliahan.
Pada saat yang sama, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Hingga berita ini dibuat, belum ada tanggapan Gibran atas putusan MA.
Sehari sebelumnya, kuasa hukum Gibran, Adil Supatra Akbar, menyebut kliennya tidak marah kepada para penggugat dan hanya meminta agar gugatan ditanggapi.
Gibran juga sempat digugat di PTUN Jakarta terkait suket yang sama oleh PT Mercy Toga Kirana.
Perkara itu diajukan melalui kuasa hukumnya, Denny Indrayana, yang kemudian mencabut gugatan tersebut.