MA Batalkan Suket SMA Gibran, Mahfud MD Buka Suara Soal Nasib Jabatan Wapres!

DEMOCRAZY.ID – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memberikan respons tegas terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi dan menyatakan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA luar negeri milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah serta batal demi hukum.

Mahfud menegaskan bahwa implikasi ketatanegaraan terhadap kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden sepenuhnya berada dalam ranah dan kalkulasi politik di DPR RI.

Pasalnya, proses pemberhentian atau pemakzulan (impeachment) seorang wakil presiden yang telah dilantik secara sah tidak dapat berjalan otomatis murni berlandaskan putusan tata usaha negara.

“Vonis MA yang membatalkan Suket Setara SMA untuk. Gibran sudah jelas. Follow up atas jabatannya sebagai Wapres terserah kepada politik, mau pilih jalan yang mana,” tulis Mahfud di akun X pribadinya, dikutip Jumat (30/10/2026).

Kendati menyerahkan urusan jabatan publik kepada dinamika DPR, pakar hukum tata negara ini menuntut tindakan tegas pada ranah hukum pidana.

Mahfud menilai tindakan oknum pejabat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang menerbitkan serta meloloskan dokumen cacat hukum tersebut harus diseret ke meja hijau karena terindikasi kuat mengandung pemalsuan data maupun penyalahgunaan wewenang.

“TETAPI pembuatan Suket dan penyelundupan pasal 18 ayat (3) harus diproses secara. pidana. KPU dan Dit. Dikdasmen seharusnya segera diperiksa,” tegasnya.

Eskalasi hukum ini memuncak setelah MA membacakan putusan kasasi perkara tata usaha negara nomor register 742 K/TUN/2026 pada Jumat (30/10/2026).

Perkara yang diajukan oleh pemohon HM Subhan tersebut dikabulkan seluruhnya oleh majelis hakim MA.

Dalam amar putusannya, majelis hakim MA juga memerintahkan agar dokumen Suket penyetaraan pendidikan yang dikuasai oleh pihak termohon segera ditarik dari peredaran untuk selanjutnya dimusnahkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Artikel terkait lainnya