DEMOCRAZY.ID – Polemik mengenai keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengklaim Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Subhan Palal terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
Informasi tersebut diungkap Denny dalam konferensi pers, Jumat (30/10/2026), saat memberikan penjelasan mengenai keputusan tim kuasa hukumnya mencabut gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
“Breaking news, saudara-saudara, ini barusan kita dapat informasi bahwa dari kasasinya Pak Subhan di Mahkamah Agung yang tadi saya bicara, yang menyoal soal surat keterangan, surat keterangannya yang diminta Pak Subhan untuk dibatalkan,” ujar Denny.
Denny menjelaskan bahwa surat yang dipersoalkan dalam kasasi Subhan berkaitan dengan dokumen penyetaraan pendidikan yang juga menjadi objek sengketa dalam perkara lain di PTUN Jakarta.
“Poinnya adalah putusannya dikabulkan (gugatan Subhan). Suket batal,” ujarnya.
Berangkat dari perkembangan tersebut, Denny berpendapat bahwa dasar administratif yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pendidikan Gibran semakin dipertanyakan.
Ia turut menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurut penafsirannya memperkuat persoalan terkait kelayakan pendidikan Gibran sebagai wakil presiden.
Denny kemudian mendorong Gibran mengambil langkah politik dengan mengundurkan diri dari jabatannya.
“Untuk mundur itu hanya dua lagi modalnya, tahu diri dan tahu malu. Kalau tidak juga mundur ya kita enggak tahu lagilah,” ujarnya.
Kendati demikian, klaim mengenai pembatalan surat penyetaraan pendidikan tersebut masih perlu dipastikan melalui dokumen putusan resmi MA.
Begitu pula implikasi hukumnya terhadap kedudukan Gibran sebagai wakil presiden.
Setelah MK Buktikan Tidak Ada Ijazah SMA Gibran, Kini MA Batalkan Suket Gibran, Masih Ga Tahu Malu Ya Jadi Wapres?! https://t.co/60uB7lSKNW
— Satyam Eva Jayate!!! (@PaltiHutabarat) October 30, 2026