DEMOCRAZY.ID – Presiden Partai Buruh sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan buruh menuntut kenaikan upah minimum pada 2026 sebesar 8,5-10,5%. Namun menurutnya, kenaikan upah minimum yang paling masuk akal adalah 10,5%.
Kata dia setiap daerah mengalami pertumbuhan ekonomi yang berbeda. Ada daerah yang justru perekonomian tumbuh di atas nasional, sehingga kenaikan upah minimum bisa lebih tinggi.
“Kenapa sampai 10,5%? Karena pertumbuhan ekonomi yang tadi saya jelaskan itu pertumbuhan ekonomi nasional. Sedangkan di setiap provinsi, pertumbuhan ekonominya ada yang lebih tinggi dari nasional. Contoh, Maluku Utara, itu bisa 30%, 6 kali lipatnya, 5 sampai 6 kali lipat,” kata Said Iqbal.
Pembahasan upah minimum 2026, termasuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) tengah dibahas, di mana Dewan Pengupahan Nasional (DPN) diberi tenggat waktu hingga November 2025.
Jika perhitungan kenaikan upah minimum sebesar 10,5% diketok dan diikuti masing-masing pemerintah provinsi (Pemprov) untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) maka kenaikannya cukup signifikan.
UMK 2026 didasarkan pada angka 10,5%, maka yang tertinggi bukanlah UMP DKI Jakarta, melainkan Kota Bekasi, di mana UMK-nya bisa mencapai Rp 6,29 juta jika kenaikannya mencapai 10,5%.
Selain Kota Bekasi, berikutnya ada Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi yang masing-masing bisa mencapai Rp 6,19 juta dan Rp 6,14 juta. Sedangkan Jakarta berada diurutan ke-4 yang mencapai Rp 5,96 juta atau hampir Rp 6 juta.
Berikut daftar UMK 2026 dari yang terbesar jika berdasarkan kenaikan 10,5%:
Sementara itu, beberapa daerah juga memiliki UMK terendah atau terkecil, di mana mayoritas berada di Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Jika kenaikannya mencapai 10,5%, maka Kabupaten Banjarnegara di Jawa Tengah, yang menjadi UMK terendah di Indonesia, dapat menjadi Rp 2,39 juta jika kenaikannya mencapai 10,5%.
Berikut daftar UMK 2026 dari yang terbesar jika berdasarkan kenaikan 10,5%:
Sementara itu, beberapa daerah juga memiliki UMK terendah atau terkecil, di mana mayoritas berada di Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Jika kenaikannya mencapai 10,5%, maka Kabupaten Banjarnegara di Jawa Tengah, yang menjadi UMK terendah di Indonesia, dapat menjadi Rp 2,39 juta jika kenaikannya mencapai 10,5%.
Sumber: CNBC