Bocoran Susno Duadji: Roy Suryo & dr. Tifa Bisa Bebas Meski Sudah Ditangkap, Inilah Kunci Rahasianya!

DEMOCRAZY.ID – Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn.) Susno Duadji menilai tersangka dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yaitu Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa masih memiliki kemungkinan dinyatakan bebas.

Hal ini disampaikan Susno setelah Roy Suryo dan dokter Tifa ditangkap oleh penyidik dari Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026).

Susno mengatakan peluang itu masih ada ketika berkas perkara dari Roy Suryo dan dokter Tifa dinyatakan tidak layak untuk disidangkan oleh jaksa penuntut umum meski sudah dinyatakan lengkap atau P21.

“Masih banyak peluang di depan di mana begitu Polri menyerahkan berkas, tersangka, dan barang bukti kepada penuntut umum, walaupun penuntut umum menyatakan sudah lengkap, bisa saja penuntut umum menghentikan penuntutan. Berarti kasus ini selesai untuk Pak Roy Suryo dan dokter Tifa,” katanya ketika diwawancarai redaksi, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat (19/6/2026).

Susno mengungkapkan ada berbagai macam alasan ketika jaksa menyatakan kasus ini tidak layak disidangkan seperti dihentikan demi hukum.

Sebagai informasi, penghentian perkara dengan alasan dihentikan demi hukum ada beberapa jenis seperti tersangka meninggal dunia.

Lalu ada pula alasan berupa nebis in idem atau perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya ketika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Selanjutnya yakni alasan perkara sudah kedaluarsa karena masa penuntutan melampaui batas waktu yang ditetapkan undang-undang.

“Ada macam-macam alasannya seperti demi hukumlah, inilah, itulah, ada beberapa persyaratan yang diatur hukum acara. Kalau memenuhi unsur itu, jaksa berhak untuk menghentikan penuntutan,” ujar Susno.

Di sisi lain, Susno mengungkapkan peluang bebasnya Roy Suryo dan dokter Tifa tetap masih terbuka meski kasus yang menjeratnya layak dipersidangkan.

Peluang itu ada ketika hakim menyatakan tidak ada bukti kuat untuk menjatuhkan vonis bersalah kepada mereka.

“Di sidang pun masih banyak kemungkinan di mana jaksa menuntut hukuman dan mengatakan terbukti, (tapi) hakim menyatakan tidak terbukti atau bebas,” jelasnya.

Susno juga mengatakan peluang Roy Suryo dan dokter Tifa untuk bebas masih terbuka ketika mereka mengajukan banding maupun kasasi ketika hakim menyatakan bersalah.

Kendati demikian, Susno menekankan agar publik tetap menghormati keputusan apapun dari aparat penegak hukum terkait kasus ini.

Lebih lanjut, ia menilai perkara yang menjerat Roy Suryo dan dokter Tifa bisa menjadi bahan diskusi di lingkup advokat, praktisi, maupun mahasiswa hukum.

“Kalau saya menganggap ini bagus untuk studi kasus di perguruan tinggi, untuk praktisi hukum-hukum agar tidak terjadi debatable di publik,” katanya.

Sumber: Tribun

Artikel terkait lainnya