DEMOCRAZY.ID — Peringatan keras meluncur dari para pejuang dan aktivis gerakan 1998!
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai kian melenceng jauh dari cita-cita dan amanah Reformasi 1998.
Komitmen pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) disinyalir melorot drastis akibat menguatnya konflik kepentingan bisnis keluarga Istana serta bangkitnya bayang-bayang dwifungsi di ranah sipil.
Aktivis 1998, Jayadi Santoso, menelanjangi indikasi penyelewengan kekuasaan yang kian terang-terangan dipertontonkan di panggung nasional.
Jayadi menunjuk langsung benturan kepentingan (conflict of interest) yang sangat menyengat antara posisi kekuasaan politik dengan gurita bisnis keluarga pejabat negara.
Nama adik kandung Presiden Prabowo, Hashim Djojohadikusumo, menjadi sorotan utama menyusul penguasaan proyek-proyek energi vital nasional.
Langkah Arsari Group milik Hashim melalui PT Nations Natuna Barat yang mencaplok 75 persen hak partisipasi (participating interest) di Blok Duyung, Natuna Barat (Lapangan Gas Mako), dinilai sebagai preseden buruk yang mencoreng semangat Reformasi.
“Amanah Reformasi adalah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN. Kalau kepentingan keluarga penguasa beririsan dengan sektor bisnis strategis yang berkaitan dengan kebijakan negara, publik berhak mempertanyakan transparansi, persaingan usaha, dan potensi konflik kepentingannya,” tegas Jayadi Santoso kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).
Kekhawatiran akan maraknya kembali praktik KKN bukan sekadar tuduhan tanpa dasar.
Laporan Transparency International Indonesia (TII) mencatat skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia merosot tajam ke angka 34.
Peringkat Indonesia terjun bebas ke posisi 109 dari 182 negara.
Kemunduran drastis ini dipicu oleh rapuhnya integritas kepemimpinan, pembungkaman kebebasan sipil, serta lemahnya independensi lembaga pengawas di era kekuasaan baru.
Tak berhenti pada skandal KKN, Jayadi juga mengkritik keras kian meluasnya peran militer aktif di ranah birokrasi sipil.
Pemberlakuan UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan UU TNI—khususnya Pasal 47 yang membuka keran penempatan prajurit aktif pada kementerian dan lembaga sipil—dinilai sebagai pengkhianatan telanjang terhadap supremasi sipil.
Aturan ini memicu gelombang perlawanan dan uji materi di Mahkamah Konstitusi karena dinilai membangkitkan kembali dwifungsi yang dulu ditumbangkan oleh darah dan keringat mahasiswa 1998.
Jayadi menegaskan bahwa rakyat tidak boleh membiarkan kekuasaan negara dirampok dan dijadikan alat memperkaya kelompok, dinasti, maupun kroni-kroni penguasa.
Transparansi pengadaan, penegakan hukum tanpa pandang bulu, serta pengembalian fungsi TNI ke barak pertahanan adalah harga mati.
Rakyat menuntut ketegasan pemerintah: Hentikan praktik KKN keluarga pejabat, usir tentara dari ranah birokrasi sipil, dan kembalikan kekuasaan sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat!