DEMOCRAZY.ID – Organisasi Masyarakat Komite Masyarakat Jakarta Utara (KOMJU) resmi melaporkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat (6/11/2026) pagi.
Pelaporan ini dilayangkan menyusul polemik panjang terkait dugaan tindak pidana pemalsuan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah sekolah yang digunakan Gibran sebagai syarat pencalonan pada Pemilu 2024 lalu.
Dalam pelaporannya, sejumlah pengurus KOMJU menyerahkan sejumlah barang bukti yang kini telah diterima secara resmi oleh pihak Bareskrim Polri.
Bukti krusial tersebut meliputi dokumen yang berkaitan dengan Surat Keterangan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kemendikdasmen, serta salinan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 747/K/TUN/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 yang menyatakan legalitas suket tersebut batal.
Kuasa hukum KOMJU, Ramdansyah, menegaskan bahwa tindakan mencantumkan surat keterangan sekolah yang terbukti tidak sah menurut putusan MA merupakan bentuk dugaan pelanggaran konstitusi.
Ia mendesak pihak kepolisian untuk bersikap profesional dan segera menindaklanjuti laporan dugaan pemalsuan dokumen tersebut agar polemik di tengah masyarakat dapat diselesaikan melalui jalur hukum yang transparan.
Ancaman hukuman untuk tindak pidana pemalsuan surat di Indonesia tergantung pada jenis surat yang dipalsukan dan aturan hukum yang digunakan (KUHP lama atau UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru):
Organisasi Masyarakat Komite Masyarakat Jakarta Utara (KOMJU) resmi melaporkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat (6/11/2026) pagi. Pelaporan ini dilayangkan menyusul polemik panjang terkait dugaan tindak pidana pemalsuan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah sekolah yang digunakan Gibran sebagai syarat pencalonan pada Pemilu 2024 lalu.
Dalam pelaporannya, sejumlah pengurus KOMJU menyerahkan sejumlah barang bukti yang kini telah diterima secara resmi oleh pihak Bareskrim Polri. Bukti krusial tersebut meliputi dokumen yang berkaitan dengan Surat Keterangan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kemendikdasmen, serta salinan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 747/K/TUN/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 yang menyatakan legalitas suket tersebut batal.Kuasa hukum KOMJU, Ramdansyah, menegaskan bahwa tindakan mencantumkan surat keterangan sekolah yang terbukti tidak sah menurut putusan MA merupakan bentuk dugaan pelanggaran konstitusi. Ia mendesak pihak kepolisian untuk bersikap profesional dan segera menindaklanjuti laporan dugaan pemalsuan dokumen tersebut agar polemik di tengah masyarakat dapat diselesaikan melalui jalur hukum yang transparan.
Baca Juga#WapresGibran #IjazahGibran #BareskrimPolri #OrmasKOMJU #PutusanMA #SuketGibran #HukumDanKriminal #PolitikIndonesia #Pilpres2024 #MetroTV
— METRO TV (@Metro_TV) November 6, 2026