DEMOCRAZY.ID – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan hubungan dirinya dengan Dumatno Budi Utomo, yang dikaitkan dengan foto orang yang tertera pada ijazah S1 di Universitas Gadjah Mada (UGM) miliknya.
Jokowi menyebut dirinya dengan Dumatno masih memiliki hubungan darah.
Hal tersebut disampaikan Jokowi saat menjalani sidang dugaan fitnah ijazah palsu dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa di PN Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Jawaban itu dilontarkan Jokowi saat ditanya jaksa terkait ada yang membandingkan dirinya dengan Dumatno dalam sebuah foto.
“Di dalam unggahan video tersebut yang kita saksikan bersama-sama Saudara Saksi, Terdakwa ada membandingkan foto dari Saudara Saksi dengan Saudara Dumatno Budi Utomo. Bisa dijelaskan apakah Saudara Saksi memang kenal atau ada hubungan keluarga dengan Saudara Dumatno Budi Utomo?” tanya jaksa.
Pada momen itu Jokowi mengatakan Dumatno adalah sepupu jauh.
Ia menyebut Dumatno masih berusia 8 tahun saat ijazah S1-nya diterbitkan oleh UGM.
“Kenal, Yang Mulia. Tapi Dumatno Budi Utomo adalah sepupu jauh saya, jadi satu kakek buyut. Tetapi dia lahir di 1977. Artinya, pada saat ijazah ini diterbitkan oleh UGM tahun 1985, Dumatno masih berusia kurang lebih 8 tahun, Yang Mulia,” jawab Jokowi.
Dalam perkara ini, Tifa didakwa dengan pasal berlapis.
Pada dakwaan primer, Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pada dakwaan subsider, Tifa didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jaksa juga mendakwa Tifa dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Untuk diketahui, Dumatno akan menjadi salah satu saksi di sidang kasus tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo.
Selain Dumatno, Ajudan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, dan Dian Sandi juga dijadwalkan bersaksi Rabu (11/11) pekan depan.
“Minggu depan, Rabu, 11 November 2026, pukul 09.00 WIB. Gitu ya. Untuk Saksi Syarif, Dian Sandi, dan Dumatno. Gitu ya, terdakwa hadir di persidangan. Cukup ya? Sidang selesai, ditutup,” ujar ketua majelis hakim Christina Endarwati di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).