DEMOCRAZY.ID – Pendukung Prabowo minta Jokowi ditangkap buntut penyadapan yang dilakukan Listyo Sigit Prabowo (LSP) terhadap Presiden Prabowo.
Hal ini disuarakan salah satu pendukung militan Prabowo, Azwar Siregar di akun facebooknya:
“Kita blak-blakan ajalah, saya meyakini LSP itu menyadap Presiden karena Perintah JKW. Sebaiknya JKW ditangkap dan diperiksa!”
Seperti diberitakan, Mantan Kapolri dan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal taping) terhadap Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (3/11/2026).
Penyidik Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal aktif sebagai tersangka dalam kasus ini:
(Catatan: Satu jenderal lainnya, yakni Irjen Pol.
Slamet Uliandi (SU), sejauh ini masih berstatus sebagai saksi).
Istana Kepresidenan melalui Menteri Sekretaris Negara Pratestyo Hadi mengkategorikan penyadapan yang dilakukan Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo terhadap Presiden Prabowo Subianto makar.
Hal itu ia sampaikan dalam jumpa pers di Komplek Istana Kepresidenan pada Rabu (4/11/2026) pagi.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa kategori makar ini muncul karena penyadapan ilegal menyasar kepala negara dan tokoh penting, sehingga berisiko membocorkan informasi sensitif yang membahayakan kedaulatan bangsa dan keselamatan pimpinan negara.
Namun, status hukum saat ini belum secara resmi menjerat para tersangka dengan pasal makar.