DEMOCRAZY.ID – Desakan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri pasca terbutnya putusan MA yang menegaskan suret keterangan penyetaraan ijazah SMA-nya tidak sah terus menguat.
Terbaru, Dosen FH UI bidang studi hukum tata negara, Titi Anggraini mengatakan, putusan MA jelas bisa menjadi dasar untuk memakzulkan Gibran.
“Dengan dikabulkannya gugatan secara keseluruhan, Mahkamah Agung pada prinsipnya menegaskan bahwa surat keterangan tersebut mengandung cacat hukum sehingga tidak lagi memiliki kekuatan hukum,” kata Titi, di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Dia mengatakan tindaklanjut berikutnya bergantung pada sikap politik di DPR.
Namun, dia menegaskan putusan MA dan MK menunjukkan persoalan serius dalam pemenuhan syarat pencalonan.
“Unsur ‘tidak lagi memenuhi syarat’ secara yuridis sudah memiliki dasar yang kuat. DPR dapat langsung menggunakan hak menyatakan pendapat tanpa perlu melakukan penyelidikan ulang untuk pembuktian, mengingat sudah terdapat putusan pengadilan yang final dan mengikat,” jelas Titi.
Karena itu, menurut dia, pilihan paling tepat bagi Gibran ialah mengundurkan diri.
Pengunduran diri merupakan bentuk penghormatan terhadap putusan MA dan MK.
“Langkah tersebut akan menjadi bentuk penghormatan terhadap putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, sekaligus memberikan pelajaran etika dalam bernegara,” jelas Titi.
Di balik derasnya desakan itu, sumber menyebut, Gibran justru menegaskan sikap sebaliknya.
Dia mengatakan, Gibran menolak desakan untuk mundur.
Kubu Gibran, menurut sumber tersebut, bahkan kini sibuk mengirimkan utusan-utusan untuk melakukan lobi kepada beberapa tokoh dan politisi.
Para utusan itu berupaya menggunakan pengaruh para tokoh dan politisi ini agar meredam desakan mundur sekaligus mempengaruhi sikap DPR terkait isu penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang menjadi pintu masuki pemakzulan.
Namun sumber itu menyebut, akibat perkembangan kasus penyadapan yang dilakukan mantan Kapolri Listyo Sigit, banyak di antara tokoh tersebut yang menolak kedatangan utusan-utusan ini.
Sumber itu menyebut, keengganan Gibran untuk mundur memiliki alasan sederhana.
“Sebenarnya dia tak punya pilihan. Pilihannya hanya mundur atau dimundurkan. Saya kedatangan staf khusus Gibran, saya malah bilang kasih tahu Gibran untuk mundur. Tapi dia tegaskan, Gibran tak mau mundur karena nanti untuk maju di 2029 akan susah. Jelas kan, keluarga ini memang tidak merasa bersalah, dan Jokowi tahu semuanya itu,” ujar sumber tersebut.
Sementara itu, terkait isu pemakzulan, dinamika politik di DPR sendiri masih terus berjalan dinamis.
Tanggal 10 November 2026 mendatang akan menjadi titik awal apakah nasib Gibran akan suram atau bakal aman.
Hal itu ditegaskan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron.
Dia mengungkapkan, Demokrat sepakat dengan Gerindra untuk menyampaikan sikap setelah masa sidang DPR dimulai pada 10 November 2026.
“Kami sepakatlah dengan teman-teman di Gerindra bahwa nanti kita akan menyampaikan ini pada waktu awal masa sidang. Karena bagaimanapun kan proses hukum sudah ada hasilnya, tinggal bagaimana proses politik di DPR,” papar Herman Rabu (4/11).
Sikap Demokrat sendiri, jelas Herman, belum bisa menegaskan akan mendukung atau tidak langkah pemakzulan ini.
Hal itu, ujar dia, masih tergantung keputusan masing-masing fraksi maupun partai politik sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Jadi, menurut saya, kita tunggu saja nanti sampai di awal masa sidang, apa yang menjadi keputusan fraksi-fraksi atau keputusan partai,” tegasnya.
Herman menjelaskan, Partai Demokrat terus mendalami berbagai aspek hukum dan politik yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan MA.
“Kalau soal pendalaman, kami juga terus melakukan pendalaman. Namun keputusan apa langkah-langkah ke depan yang akan diambil, tentu sekali lagi tidak bisa berdiri sendiri dan kami akan nanti sampaikan setelah masuk masa sidang,” ujarnya.