DEMOCRAZY.ID – Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, menyoroti putusan krusial Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi perkara tata usaha negara yang diajukan oleh HM Subhan pada Jumat (30/10/2026).
Melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026, majelis hakim MA secara resmi menyatakan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA luar negeri milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum.
“BREAKING NEWS: Gugatan Pak Subhan untuk Kasasi pembatalan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran diputuskan KABUL,” tulis Denny di akun X pribadinya, dikutip Jumat (30/10/2026).
Denny menilai, amar putusan MA tersebut kian mempertegas fakta hukum bahwa benteng peradilan tertinggi di Indonesia berdiri sejalan dengan temuan persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ketidakpemenuhan syarat administrasi pendidikan sang Wakil Presiden.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini menegaskan, dengan adanya dua muara putusan dari MK dan MA yang saling menguatkan tersebut, tidak ada lagi celah argumentasi hukum bagi Gibran untuk mempertahankan legitimasinya.
Ia menuntut Gibran mengambil langkah ksatria untuk melepas jabatannya.
“Artinya Mahkamah Agung Sejalan dengan Putusan MK, bahwa Gibran BETUL-BETUL tidak memenuhi syarat pendidikan. Setelah MK dan MA menegaskan syarat pendidikan tidak dipenuhi Gibran, maka hanya ada satu pilihan buat Gibran: MUNDUR!” tandasnya.
Sebagai informasi, dalam pertimbangan hukum perkara perselisihan hasil pemilu dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terdahulu, majelis hakim MK telah memaparkan fakta persidangan bahwa pihaknya tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri milik Gibran yang legal untuk dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA.
Fakta di persidangan MK tersebut turut menguak keterangan resmi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen), yang membeberkan bahwa dokumen yang dilampirkan Gibran saat pengajuan Suket pada tahun 2019 lalu murni hanya berupa Certificate of Attendance atau bukti kehadiran kegiatan belajar serta transkrip nilai, dan bukan merupakan dokumen kelulusan atau ijazah formal.