Denny Indrayana dan Refly Harun Desak DPD Segera Inisiasi ‘Pemakzulan Gibran’, Tak Perlu Tunggu DPR!

DEMOCRAZY.ID – Kuasa Hukum pemohon perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), Refly Harun dan pemohon Denny Indrayana, mendatangi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk melakukan audiensi dengan Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung.

Audiensi tersebut membahas tindak lanjut pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan dalam pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Audiensi dilakukan di Rumah Dinas Tamsil Linrung di Kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Refly Harun, menjelaskan, bahwa kedatangannya bersama tim adalah untuk menyuarakan aspirasi terkait pertimbangan hukum dalam putusan MK yang perlu ditindaklanjuti oleh lembaga negara lain.

“Kami diterima dengan baik, sudah kami sampaikan aspirasi kami terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang walaupun putusannya menyatakan tidak dapat diterima permohonan para pemohon. Tetapi ada pertimbangan hukum yang memang perlu ditindaklanjuti dan secara eksplisit MK menyebut itu kewenangan lembaga lain,” ujar Refly usai audiensi.

Refly menambahkan bahwa DPD RI berpotensi mengambil peran strategis sejak awal, bukan hanya di akhir proses ketika usulan sampai di MPR.

Dalam kesempatan yang sama, Denny Indrayana menekankan pentingnya mencari jalur alternatif dalam merespons aspirasi publik.

Menurutnya, putusan MK bersifat erga omnes sehingga menjadi momentum bagi seluruh elemen masyarakat dan lembaga negara untuk bergerak.

“Dan kalau kita bicara lembaga lain yang dimaksud oleh Mahkamah Konstitusi, salah satu yang kami pahami adalah proses pemakzulan, proses impeachment.

Saya tadi sampaikan kepada Pak Tamsil, di samping kita melakukan kajian-kajian terhadap putusan MK bagaimana kalau DPD juga tidak hanya menunggu di ujung proses, kalau ini pemakzulan memang akan berjalan. Tetapi memulainya, menginisiasinya justru di awal begitu,” terang Denny.

Selain mendorong DPD untuk menjemput bola aspirasi masyarakat melalui diskusi publik, Denny juga melemparkan gagasan hukum lain jika DPR tidak mengambil inisiatif.

“Ketika DPR tidak mengambil inisiatif impeachment, maka dalam bacaan kami itu bisa dikategorikan sebagai sengketa kewenangan DPD mengambil langkah yang di MK disebut dengan SKLN. Sengketa Kewenangan Lembaga Negara,” lanjutnya.

Menanggapi masukan tersebut, Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung menegaskan komitmen DPD RI untuk menampung seluruh masukan dan tidak akan tinggal diam terhadap perkembangan aspirasi hukum masyarakat.

“Kami sudah mendengar tadi beberapa masukan, terutama sekali terkait usulan supaya dilakukan telatah atau kajian terhadap hal ini dan itu bisa dilakukan dalam bentuk diskusi, dalam bentuk focus group discussion yang akan melibatkan teman-teman ahli,” tutur Tamsil.

Tamsil juga menyampaikan bahwa pihak pimpinan DPD RI telah berkoordinasi untuk mencatat seluruh aspirasi yang disampaikan.

“Kami kira DPD selamat posisinya, tidak akan diam. Pertemuan kami pada hari ini dengan kawan-kawan semua yang mendorong upaya ini ke MK, kami terima inisiasinya bahwa DPD juga ya, saya juga tadi berkoordinasi dengan pimpinan yang lain dan Ketua DPD, mengharapkan supaya kita mencatat apa saja yang menjadi masukan dari kawan-kawan pada hari ini,” pungkasnya.

Artikel terkait lainnya