DEMOCRAZY.ID – Mantan Ketua MK, Prof Mahfud MD meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibawa ke pengadilan terkait aturan syarat pendidikan calon wakil presiden (cawapres).
Ia menduga ada informasi bohong yang disengaja agar Gibran Rakabuming Raka bisa lolos.
“Menurut saya, KPU harus diseret ke pengadilan agar tidak berani lagi merusak ini,” kata Mahfud dalam podcast Terus Terang, diunggah Ahad (11/10/2026).
Mahfud menyoroti Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang menurutnya diselundupkan.
Pasal itu mengecualikan lulusan luar negeri tertentu dari proses penyetaraan ijazah.
“Ini informasi bohong yang disengaja dibuat agar Gibran masuk,” ujarnya.
Ia menyebut pasal itu tidak pernah dibahas dalam sidang DPR, dan Bawaslu tidak diberi akses memeriksa ijazah.
“Jelas KPU yang main,” katanya.
Ia menyebut sedikitnya Pasal 263 KUHP dan UU ITE bisa dipakai.
Soal pembuktian, Mahfud merujuk “bukti petunjuk”, yakni rangkaian peristiwa yang disambungkan logika hukum.
“Bukti aslinya mana? Tidak ada suratnya, tapi bukti petunjuknya ada,” ujarnya.
Mahfud juga mempertanyakan urgensi aturan yang membebaskan penyetaraan itu.
“Orang lain sekolah luar negeri, penyetaraannya lama. Saya sendiri sampai lebih dari dua bulan baru turun,” katanya.
Ia menegaskan persoalannya bukan kecerdasan Gibran.
“Gibran mungkin pintar, tetapi bukan itu soalnya. Ini penyelundupan pasal yang harus diselidiki,” ujarnya.
“Kalau peraturan yang dirusak, sistem hukum yang dirusak, ini kejahatan moral yang sangat luar biasa terhadap bangsa.”
Terkait laporan ke Bareskrim, Mahfud menyebut tidak ada dasar hukum eksplisit yang menyatakan presiden atau wakil presiden tidak bisa dipidana.
Namun, menurut logika konstitusi, pemberhentian lewat mekanisme impeachment harus dilakukan lebih dahulu.
Laporan ini, menurut Mahfud, menyasar penerbit dokumen (Ditjen Dikdasmen) dan pengguna dokumen (KPU).
Selain ke Bareskrim, KPU juga dilaporkan ke DKPP untuk dugaan pelanggaran etik.