DEMOCRAZY.ID – Audiensi di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Jumat (9/10/2026), mendadak berubah panas.
Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, terlibat ketegangan dengan Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani, setelah melontarkan tuduhan dugaan pemerasan dan suap yang nilainya disebut mencapai Rp 1 miliar.
Situasi semakin memanas ketika Botok menantang Retno melakukan sumpah pocong untuk membuktikan tuduhannya.
Ketegangan mencapai puncak saat Retno memilih meninggalkan ruang audiensi.
Botok kemudian menyiramkan air mineral kemasan gelas ke arah Retno yang berjalan keluar ruangan.
Insiden tersebut terjadi setelah sidang lanjutan praperadilan kasus dugaan pencurian mesin kapal dengan tersangka Utomo.
Audiensi digelar Botok bersama tim kuasa hukum korban, Siti Fatimah Al-Zana Nur Fatimah alias Zana, untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mendesak PN Pati menjaga integritas dalam penanganan perkara.
Namun, pertemuan yang diharapkan menjadi ruang penyampaian aspirasi itu justru diwarnai adu mulut, sorakan massa, dan aksi yang memicu perhatian di lingkungan pengadilan.
Di hadapan awak media, Botok melontarkan pernyataan keras mengenai dugaan praktik pemerasan terhadap masyarakat yang sedang berperkara di PN Pati.
Ia bahkan menyebut dugaan tersebut bukan lagi menjadi rahasia di tengah masyarakat.
“Di dalam gedung yang mewah ini, yang dibangun pakai uang rakyat, tapi di dalam gedung ini banyak penjahat-penjahat yang melakukan pemerasan kepada masyarakat yang berperkara. Sudah tidak menjadi rahasia lagi,” ujar Botok seusai audiensi.
Botok kemudian mengungkapkan adanya laporan masyarakat yang diklaimnya berkaitan dengan dugaan penyerahan uang kepada oknum di lingkungan PN Pati pada tahun-tahun sebelumnya.
Video di Akhir Artikel
Menurut Botok, laporan yang diterimanya menyebut adanya pemberian uang sebesar Rp 400 juta pada 2023 kepada salah satu hakim.
Ia juga mengeklaim menerima informasi mengenai dugaan pemberian uang hingga Rp 1 miliar pada 2025.
“Ada laporan dari masyarakat kepada kami, tahun 2023 itu memberikan uang kepada salah satu hakim di PN Pati itu Rp 400 juta. Dan di tahun 2025, ada masyarakat yang menyampaikan kepada saya mengasih uang Rp 1 miliar, termasuk Bu Retno yang ikut bermain,” tuduhnya.
Pernyataan tersebut sontak menjadi sorotan dalam audiensi yang berlangsung tegang itu.
Meski demikian, angka dan tuduhan yang disampaikan Botok masih merupakan klaim yang memerlukan verifikasi serta pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Belum ada bukti terverifikasi dalam informasi yang tersedia yang memastikan kebenaran tuduhan tersebut.
Tak hanya menyampaikan tuduhan, Botok juga mendesak Retno Lastiani melakukan sumpah pocong sebagai pembuktian atas integritasnya.
“Kalau Anda tidak pernah menerima suap, kalau Anda yakin pengadilan negeri ini bersih, Anda saya ajak sumpah pocong di depan pengadilan!” seru Botok.
Desakan tersebut membuat suasana audiensi semakin panas.
Retno tidak melayani tantangan sumpah pribadi itu dan berupaya mengarahkan persoalan pada mekanisme pengaduan resmi.
Namun, penjelasan tersebut tak serta-merta meredakan kekecewaan massa.
Sorakan terus terdengar, sementara Botok dan pihak kuasa hukum korban tetap mempertanyakan komitmen pengadilan dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Ketegangan berlanjut hingga Retno memutuskan meninggalkan ruang audiensi.
Saat Retno berjalan keluar, Botok menyiramkan air mineral kemasan gelas ke arahnya.
Aksi itu menjadi puncak kericuhan dalam pertemuan yang semula digelar untuk menyampaikan aspirasi tersebut.
👇👇
Sebelum ketegangan memuncak, Retno menegaskan bahwa kehadirannya bersama Panitera PN Pati, Amir Mahmud, dan Sekretaris PN Pati merupakan bentuk perwakilan pimpinan pengadilan untuk menerima aspirasi masyarakat.
Menanggapi tuduhan mengenai integritas lembaganya, Retno menyatakan PN Pati telah memperoleh predikat paripurna Sistem Manajemen Anti Penyuapan dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
“Pengadilan Negeri Pati ini telah mendapatkan predikat paripurna Sistem Manajemen Anti Penyuapan dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Jadi dipastikan semua yang ada di Pengadilan Negeri Pati, persidangan, semua layanan pada masyarakat, tidak ada kami memungut atau meminta dalam bentuk suap,” tegas Retno.
Ia juga menekankan bahwa hakim yang memeriksa perkara bekerja secara independen dan tidak dapat diintervensi pihak mana pun, termasuk Ketua PN Pati.
Retno mengimbau masyarakat yang memiliki bukti atau informasi mengenai dugaan pelanggaran untuk menempuh jalur pengaduan resmi melalui Mahkamah Agung maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan tersebut menjadi sikap resmi yang disampaikan Retno dalam audiensi.
Adapun tuduhan khusus Botok mengenai dugaan aliran uang belum mendapatkan tanggapan terperinci darinya dalam rangkaian upaya konfirmasi setelah kejadian.
Di balik kericuhan audiensi, terdapat persoalan lain yang turut memicu kekecewaan pihak korban, yakni pelaksanaan sidang lanjutan praperadilan Utomo.
Kuasa hukum korban, Kristoni Duha, mengaku kecewa karena sidang dengan agenda penyerahan replik disebut telah selesai sebelum pukul 09.00 WIB, meskipun sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada pukul 09.00 WIB.
Akibatnya, pihak korban mengaku tidak sempat menyaksikan jalannya persidangan sebagaimana yang mereka harapkan.
“Kami kecewa juga. Ditetapkan kemarin jam 9, tapi ternyata sidangnya sudah selesai sebelum jam 9. Teman-teman ini kan termasuk kami ingin menghadiri sidang itu, ingin melihat, mendengar, hitung-hitung kita belajar bagaimana prosedur praperadilan,” kata Kristoni.
Ia menegaskan bahwa kedatangan mereka bukan untuk menuduh adanya praktik suap dalam permohonan praperadilan yang sedang diperiksa.
Menurutnya, audiensi bertujuan mengingatkan agar seluruh proses hukum berjalan adil, profesional, dan bebas dari praktik jual beli putusan maupun gratifikasi.
“Kita tidak sedang menuduh ada yang melakukan suap terhadap permohonan praperadilan ini, tapi kita sedang menuntut dan mengingatkan kepada hakim di PN Pati agar jangan sampai main-main terhadap pemeriksaan perkara itu,” tegasnya.
Kristoni juga menyinggung perkara terdahulu yang melibatkan Utomo.
Menurutnya, Utomo pernah memperoleh putusan lepas atau onslagh di PN Pati sebelum akhirnya dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung.
Riwayat tersebut menjadi salah satu alasan pihak kuasa hukum meminta agar pemeriksaan praperadilan saat ini berlangsung secara transparan dan profesional.
Setelah audiensi memanas, awak media berupaya meminta tanggapan langsung dari Retno Lastiani mengenai tuduhan Botok.
Namun, Retno meminta wartawan mengikuti prosedur melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Nanti seperti biasa panjenengan lapor ke PTSP dulu ya,” jawab Retno singkat.
Sekitar pukul 14.00 WIB, awak media mendatangi PTSP PN Pati untuk meminta difasilitasi melakukan wawancara langsung dengan Retno.
Pihak resepsionis menjelaskan bahwa Retno sedang memiliki agenda lain dan menyarankan agar wawancara dijadwalkan ulang.
Dengan demikian, tanggapan khusus Retno atas tuduhan dugaan pemerasan dan aliran uang yang dilontarkan Botok belum diperoleh melalui upaya konfirmasi tersebut.