DEMOCRAZY.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih menjadi perhatian.
Guru Besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Dr. phil. Ridho Al-Hamdi, M.A., menilai DPR dapat mengkaji persoalan tersebut melalui mekanisme konstitusional yang berlaku.
Menurut Ridho, pertimbangan MK dalam perkara itu dapat menjadi bahan bagi parlemen untuk menentukan langkah selanjutnya.
Ia menilai DPR perlu mencermati putusan tersebut, meskipun MK tidak memberhentikan Gibran melalui perkara yang diajukan.
“Ini dapat menjadi dasar bagi parlemen untuk melakukan, bahasa sederhananya, follow up. Seharusnya DPR merespons putusan MK tersebut,” ujar Ridho.
Sebelumnya, MK menyatakan permohonan sengketa syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima melalui Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa 6 Oktober 2026.
Dalam putusan tersebut, MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.
MK juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang setara dengan pendidikan SMA.
Meski demikian, putusan tersebut tidak membatalkan pencalonan maupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Ridho menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.
Karena itu, setiap langkah lanjutan harus tetap menghormati putusan tersebut dan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Ridho menjelaskan, salah satu jalur yang dapat menjadi pembahasan di parlemen adalah mekanisme pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
Dalam mekanisme tersebut, DPR harus terlebih dahulu menyatakan pendapat melalui proses yang memenuhi ketentuan konstitusi.
Proses ini mencakup persyaratan kehadiran dan persetujuan anggota dalam rapat paripurna.
“Kemudian, jika dua pertiga dari keseluruhan yang hadir dalam rapat paripurna DPR itu menyetujui, baru kemudian diuji di MK lagi. Bila MK membenarkan pendapat DPR, usul pemberhentian dapat diteruskan ke Sidang Umum MPR untuk diputuskan,” jelas Ridho.
Pasal 7A UUD 1945 mengatur sejumlah alasan pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden dalam masa jabatan, termasuk apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden.
Namun, mekanisme tersebut memiliki tahapan dan persyaratan tersendiri.
Pertimbangan MK dalam perkara syarat pendidikan Gibran tidak dengan sendirinya menjadi keputusan pemberhentian ataupun perintah bagi DPR untuk memulai proses tersebut.
Selain mekanisme konstitusional di parlemen, Ridho menyebut pengunduran diri secara sukarela sebagai opsi lain yang dapat ditempuh Gibran.
Menurut dia, langkah tersebut dapat mencerminkan sikap seorang pemimpin dalam menghadapi persoalan.
Meski begitu, keputusan mengenai pilihan tersebut berada pada Gibran sendiri.
Ridho juga menilai perkembangan persoalan ini akan bergantung pada sikap fraksi-fraksi di DPR apabila tidak ada pengunduran diri secara sukarela.