DEMOCRAZY.ID – Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Qurrata Ayuni, merespons pernyataan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi sorotan publik.
Qurrata menjelaskan, persoalan yang dinilai MK bukanlah apakah Gibran memiliki ijazah sarjana (S1), magister (S2), atau pendidikan yang lebih tinggi.
Menurutnya, MK berfokus pada pemenuhan syarat pendidikan minimal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu, khususnya Pasal 169 huruf r.
“Dia bilang boleh punya S1, S2, dan seterusnya, dia nggak masalah, ya. Persoalan yang jadi [perhatian] MK, MK nggak nilai itunya,” kata Qurrata, dikutip Jumat (9/10/2026).
Ia menyebut MK konsisten menafsirkan ketentuan mengenai syarat pendidikan minimal, yakni sekurang-kurangnya tamat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
“Intinya, MK kekeh sama penafsiran soal sekurang-kurangnya tamat SMA itu. Dia konsisten dalam putusan pilkada sebelumnya, dia konsisten, di dalam putusan ini juga konsisten,” ujarnya.
Meski demikian, Qurrata menilai terdapat persoalan terkait kemungkinan diskualifikasi Gibran.
Menurutnya, diskualifikasi tidak dapat dilakukan melalui mekanisme yang sama karena Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon dalam tahapan pemilihan yang sedang berlangsung.
“Yang nggak konsisten cuma satu, dia nggak bisa didiskualifikasi karena dia bukan lagi calon. Kalau dia dibawa pas lagi zamannya PHPU, dapat kayaknya deh. Bisa ini sebenarnya, apalagi kalau dimohonkan sama pasangan calon. Harus pasangan calon, ya. Jadi, seterusnya seperti itu,” jelasnya.
Qurrata menegaskan, pokok persoalannya terletak pada cara MK menafsirkan persyaratan pendidikan dalam perkara tersebut.
Menurutnya, selama MK berpandangan bahwa calon harus memenuhi syarat pendidikan minimal setara SMA, pembuktian terhadap persyaratan itulah yang menjadi fokus penilaian.
“Jadi, persoalannya, kita ini lagi ngomongin pengadilan. Pengadilannya punya pandangan bahwa yang namanya sekurang-kurangnya tamatan SMA atau setara dengan SMK atau Aliyah atau setara dengan pendidikan lainnya, jadi dia akan tetap fokus pada ijazah itu,” tuturnya.
Ia menambahkan, pandangan MK bukan sesuatu yang mustahil berubah.
Menurutnya, dalam sejumlah perkara, MK pernah mengubah pendiriannya, termasuk terkait kedudukan pemilihan kepala daerah dalam sistem pemilu.
“Apakah itu bisa berubah? MK bisa berubah pandangannya. Tentu bisa. Pilkada aja berubah-ubah, tentang apakah pilkada itu bagian dari pemilu atau bukan dari pemilu,” ujarnya.
Karena itu, Qurrata menilai belum dapat dipastikan apakah MK akan mengubah pendiriannya dalam perkara serupa pada masa mendatang.
Namun, untuk saat ini, ia berpandangan bahwa pemenuhan syarat pendidikan minimal tetap harus dibuktikan terlebih dahulu.
“Yang seminimal itu dibuktiin dulu. Jadi, kalau misalnya Gibran ngomong seperti ini, ya dia punya pendapat itu, tapi the final interpreter udah punya putusan sendiri. Putusannya adalah buktiin dulu ijazahnya. Kalau ijazahnya bermasalah, nggak bisa, ini menurut MK. Dan MK adalah the final interpreter dalam hal ini,” tandasnya.