DEMOCRAZY.ID – Polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Mantan Direktur E Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Brigjen TNI (Purn) Poernomo, menilai putusan MK tersebut harus dihormati sekaligus ditindaklanjuti melalui mekanisme ketatanegaraan.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh berhenti hanya pada putusan MK.
Poernomo mengatakan setiap hakim MK memiliki pemikiran dan pertimbangan masing-masing dalam mengambil keputusan.
Namun, apa yang telah diputuskan lembaga tersebut harus dihargai dan menjadi perhatian serius lembaga negara lainnya.
“Keputusan MK masing-masing punya pemikiran sendiri. Keputusan MK harus dihargai. Tapi yang terjadi sekarang ini, MK tidak menemukan ijazah SMA Gibran,” ujar Poernomo di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK memang menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat.

Namun, MK juga menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima dan tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Poernomo menilai persoalan tersebut harus dilihat sebagai masalah serius karena menyangkut persyaratan seorang pejabat negara.
Ia bahkan menyebut polemik tersebut sebagai dugaan kebohongan yang menurutnya berlangsung secara “terstruktur, sistematis, dan masif”, dengan mempertanyakan proses yang berlangsung sejak tahapan pencalonan hingga penyelenggaraan Pemilu.
“Yang terjadi ini apa? Saat itu tidak ada yang berkutik. Kalau memang Gibran tidak punya ijazah SMA, ada proses yang harus dipertanyakan. Mulai dari KPU, Bawaslu dan semuanya,” katanya.
Poernomo juga menyinggung pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Kertanegara yang berlangsung sebelum putusan MK.
Menurut Poernomo, pertemuan tersebut menimbulkan pertanyaan politik di tengah polemik mengenai posisi Gibran.
Ia mempertanyakan apakah pertemuan tersebut berkaitan dengan upaya mengamankan posisi Gibran.
Di sisi lain, Poernomo menegaskan bahwa Prabowo harus berdiri di atas hukum.
“Prabowo sudah tegak di real hukum. Hukum harus ditegakkan,” ujarnya.
Menurut dia, jika persoalan Gibran tidak segera diselesaikan melalui jalur konstitusional, dikhawatirkan masalah tersebut berkembang menjadi konflik politik yang lebih besar.
Poernomo kemudian meminta DPR RI tidak hanya menunggu surat atau langkah formal dari pihak lain.
Menurutnya, DPR memiliki tanggung jawab untuk proaktif merespons perkembangan setelah putusan MK.
“DPR di Senayan jangan menunggu. Harus jemput bola. Segera membuat langkah konkret untuk mencari jalan keluar yang baik,” katanya.
Ia mengungkapkan bahwa Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia (FPPI) TNI pada April 2025 disebut telah mengirimkan surat terkait persoalan tersebut, tetapi menurut Poernomo belum mendapatkan tanggapan sebagaimana yang diharapkan.
Karena itu, ia meminta DPR menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk mencari penyelesaian yang dianggap terbaik bagi bangsa dan negara.
“Senayan harus proaktif terhadap keputusan MK. Jangan sampai keputusan MK berhenti begitu saja,” tegasnya.
Poernomo menawarkan dua kemungkinan penyelesaian.
Pertama, persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme ketatanegaraan dengan tetap berpegang pada hukum.
Kedua, apabila memang terdapat persoalan serius terkait persyaratan pendidikan, Gibran dinilai dapat mengambil langkah politik dengan mengundurkan diri.
“Kalau Gibran tidak punya ijazah SMA, Jokowi harus berpikir sebagai negarawan. Atau Gibran menyatakan mundur,” ujarnya.
Poernomo mengingatkan, persoalan Gibran jangan dibiarkan berlarut-larut karena dapat dimanfaatkan berbagai kepentingan politik.
Ia mengkhawatirkan munculnya konflik horizontal apabila persoalan tersebut tidak segera mendapatkan penyelesaian yang dianggap adil dan sesuai aturan.
“Kalau tidak mundur, dikhawatirkan terjadi konflik horizontal. Jangan sampai ada pihak-pihak tertentu atau oligarki yang menunggangi persoalan ini,” katanya.
Menurut Poernomo, penyelesaian persoalan Gibran bukan hanya mengenai satu orang, melainkan menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara dan penegakan hukum.
“Ini tugas bangsa menyelesaikan persoalan Gibran. Selesaikan secara baik. Kebohongan soal ijazah, kalau memang ada, pada akhirnya akan ketahuan,” ujarnya.
Ia pun meminta seluruh pihak menahan diri dan mengutamakan mekanisme hukum serta konstitusi.
“Kasus ini harus segera diselesaikan. Presiden sesuai aturan hukum. DPR harus jemput bola. Rakyat meminta persoalan Gibran diselesaikan. Jangan sampai NKRI pecah,” pungkas Poernomo.