DEMOCRAZY.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah SMA atau sederajat memunculkan persoalan lanjutan terkait surat keterangan (suket) yang digunakan dalam proses pencalonannya.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menilai legalitas dan kebenaran materi surat tersebut perlu didalami karena berpotensi masuk ke ranah pidana.
Diketahui, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
MK juga menyebut certificate of attendance dan dokumen lain yang menjadi dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat pendidikan.
Namun, menurut Suparji, persoalan pidana tidak bisa langsung disimpulkan hanya karena dokumen pendidikan tersebut kini dipersoalkan.
Hal pertama yang perlu dilakukan adalah menentukan secara jelas objek yang diduga palsu, termasuk memastikan apakah surat keterangan tersebut memuat keterangan yang tidak benar.
“Jadi makanya kalau kita bicara tentang surat palsu kan harus jelas obyeknya yang mana kan,” kata Suparji, Kamis (8/10/2026).
Menurut Suparji, surat keterangan tersebut perlu diperiksa dari dua sisi, yakni secara formal dan material.
Pemeriksaan itu diperlukan untuk mengetahui apakah surat dibuat oleh pihak yang berwenang dan apakah isi surat sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Nah unsur palsu itu kan bisa dilihat pada aspek formil maupun materilnya kan. Formilnya yang membuat tidak berwenang atau materilnya isinya tidak benar,” ujarnya.
Ia menilai potensi pidana dapat muncul apabila isi surat keterangan ternyata tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Salah satu hal yang perlu diperiksa, kata dia, adalah pernyataan mengenai kesetaraan pengetahuan dengan pendidikan SMA.
“Nah, itu mungkin yang berpotensi menarik ya bahwa itu menyatakan adalah setara dengan pengetahuan SMA padahal tidak, nah itu bisa dikatakan palsu,” ungkapnya.
Suparji meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada perdebatan mengenai apakah suket dapat menggantikan ijazah.
Menurutnya, pihak yang menerbitkan maupun menggunakan surat tersebut sama-sama perlu diperiksa apabila dalam proses pendalaman nantinya ditemukan unsur pidana.
“Ya, ini maka perlu didalami tentang pihak yang mengeluarkan surat keterangan itu dan yang menggunakan pun juga bisa berdampak dan surat pemidanaan dalam tentang surat palsu kan yang menggunakan dan yang membuat dan yang menyuruh, kan gitu,” paparnya.
Meski demikian, Suparji kembali menekankan bahwa kesimpulan mengenai adanya tindak pidana baru dapat ditarik setelah objek surat dan unsur kepalsuannya diperiksa secara jelas.
Menurutnya, potensi pidana tidak dapat dipastikan hanya dengan merujuk pada putusan MK.
“Surat keterangan itu ada unsur palsunya itu dicheck aja dulu, ya potensi ada, potensi ada tapi perlu pendalaman,” pungkasnya.