Bongkar Skenario Akhir, Ray Rangkuti Ungkap Prediksi Mengejutkan Jelang Putusan Perkara Ijazah Gibran!

DEMOCRAZY.ID – Polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak paling menentukan yakni pembacaan putusan.

Yang dipersoalkan bukan semata-mata keaslian ijazah perguruan tinggi Gibran.

Sengketa terbaru lebih spesifik: apakah riwayat pendidikan menengah Gibran di luar negeri memenuhi syarat pendidikan bagi calon wakil presiden pada Pemilu 2024 dan apakah proses penyetaraannya oleh pemerintah pada 2019 telah sesuai prosedur.

Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menilai peluang Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka cukup besar.

Ray bahkan memperkirakan peluang permohonan tersebut diterima hakim konstitusi mencapai 80 persen.

Penilaian itu didasarkan pada sejumlah persoalan yang menurutnya muncul selama proses persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Mahkamah Konstitusi dijadwalkan membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa, 6 Oktober 2026 pukul 20.00 WIB.

Perkara tersebut menjadi sorotan karena pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Ray mengurai sedikitnya tiga aspek yang menurutnya penting dalam perkara tersebut.

Pertama, persoalan mengenai ijazah pendidikan menengah Gibran.

Ray menyatakan persidangan telah memunculkan persoalan mengenai keberadaan ijazah tersebut.

Menurut dia, kehadiran seseorang dalam suatu program pendidikan tidak otomatis membuktikan bahwa orang tersebut telah dinyatakan lulus.

“Saya melihat ya kalau peristiwa ini kita runtut dulu misalnya dengan dari tiga aspek. Pertama, apakah Saudara Gibran punya ijazah? Nyata-nyata di dalam persidangan itu dinyatakan enggak punya ijazah,” kata Ray, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Selasa (6/10/2026).

“Tadi sudah dijelaskan, kehadiran itu tidak dengan sendirinya menunjukkan kelulusan,” ujarnya.

Persoalan tersebut menjadi penting karena syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden merupakan salah satu persyaratan pencalonan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

Aspek kedua yang disoroti Ray adalah proses penerbitan surat keterangan atau suket yang berkaitan dengan pendidikan Gibran.

Menurut dia, persidangan memunculkan pertanyaan mengenai dasar dan mekanisme penerbitan dokumen tersebut.

Salah satu pertanyaan yang menurut Ray perlu dijawab adalah apakah kesetaraan pengetahuan dapat dipersamakan dengan kesetaraan pendidikan atau ijazah.

“Pertama, bisakah ya kesetaraan pengetahuan itu sama dengan kesetaraan sekolah? Itu pertanyaannya kan. Karena di dalam suket itu dibuat itu adalah kesetaraan pengetahuan. Bukan kesetaraan pendidikan atau kesetaraan ijazah,” kata Ray.

Bagi Ray, pembedaan istilah tersebut bukan persoalan administratif semata.

Hal itu berkaitan dengan apakah dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan benar-benar memiliki kedudukan yang sesuai dengan ketentuan hukum pemilu.

Persoalan ketiga berkaitan dengan aturan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Ray menyoroti ketentuan yang memungkinkan seseorang menggunakan ijazah pendidikan yang lebih tinggi tanpa menunjukkan ijazah pada jenjang pendidikan sebelumnya.

Dalam konteks perkara Gibran, persoalan itu berkaitan dengan keberadaan dokumen pendidikan tingkat SMA atau sederajat.

“Ketiga adalah apakah aturan yang dibuat yang memungkinkan, istilahnya itu, ijazah di atasnya tanpa harus menyerahkan ijazah di bawahnya, dalam hal ini SMA, dapat diterima atau tidak, sesuai dengan PKPU Pasal 18 ayat 3,” ujar Ray.

Dengan demikian, menurut Ray, terdapat tiga lapisan persoalan yang harus dilihat secara berurutan: status ijazah, proses penerbitan surat keterangan kesetaraan, dan kesesuaian aturan pencalonan dengan dokumen pendidikan yang digunakan.

Berdasarkan tiga persoalan tersebut, Ray menilai perkara yang diajukan ke MK memiliki peluang cukup besar untuk dikabulkan.

“Nah, dengan tiga objek ini saya sih melihatnya persis seperti tadi disebutkan, saya punya keyakinan 80 persen ini diterima oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Ray.

Meski demikian, angka tersebut merupakan penilaian politik Ray, bukan hasil atau kesimpulan dari Mahkamah Konstitusi.

Keputusan mengenai diterima atau ditolaknya permohonan tetap berada di tangan hakim konstitusi melalui putusan yang dijadwalkan dibacakan malam ini.

Permohonan PHPU tersebut diajukan sejumlah pihak, yakni Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika didaftarkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam permohonannya, mereka mendalilkan bahwa syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi setiap calon presiden dan wakil presiden.

Menurut para pemohon, syarat tersebut bersifat mendasar dan harus dipenuhi sejak proses pencalonan.

Tanpa terpenuhinya syarat pendidikan tersebut, para pemohon mendalilkan seseorang tidak sah sejak pencalonannya.

Konsekuensinya, mereka juga mempersoalkan keabsahan perolehan suara, penetapan sebagai calon wakil presiden, hingga pelantikan sebagai wakil presiden.

Kuasa hukum para pemohon, Bambang Widjojanto, menyebut pihaknya menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal mengenai persoalan syarat pendidikan Gibran.

Menurut Bambang, persoalan yang mereka dalilkan tidak sekadar berkaitan dengan administrasi pencalonan.

“Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif,” kata Bambang.

Dalil tersebut nantinya harus dinilai oleh hakim konstitusi berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan.

Perkara ini menjadi penting karena diajukan hampir dua tahun setelah Prabowo Subianto dan Gibran dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

MK kini menghadapi perkara yang tidak hanya menyentuh persoalan administratif pencalonan, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi ketatanegaraan jika dalil pemohon dinyatakan terbukti.

Di sisi lain, MK juga harus menentukan bagaimana kedudukan hukum para pemohon serta sejauh mana kewenangan Mahkamah dalam memeriksa kembali persoalan pencalonan yang telah berlangsung pada Pemilu 2024.

Prediksi Ray Rangkuti bahwa peluang gugatan mencapai 80 persen menjadi salah satu pandangan yang berkembang menjelang pembacaan putusan.

Namun, jawaban akhirnya hanya akan datang dari sembilan hakim konstitusi yang akan menentukan apakah permohonan tersebut ditolak, diterima sebagian, atau dikabulkan beserta konsekuensi hukumnya.

Artikel terkait lainnya