Peran TNI Terus Meluas di Era Prabowo, Imparsial Beri Peringatan: Demokrasi dan Supremasi Sipil dalam Ancaman!

DEMOCRAZY.ID – Imparsial mengingatkan pemerintah untuk tidak terus-terusan memperluas peran TNI ke ranah sipil.

Perluasan peran tersebut justru bukan memperkuat, melainkan akan melemahkan profesionalisme TNI dan mengancam demokrasi.

Catatan itu menjadi salah satu dari dari sejumlah persoalan utama reformasi TNI yang harus menjadi perhatian semua pihak.

Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mengatakan, peringatan HUT ke-81 TNI kali ini sudah semestinya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi serius terhadap perjalanan reformasi TNI.

Khususnya, setelah Reformasi 1998, cita-cita publik yang menghendaki TNI menjadi lembaga yang profesional di bidang pertahanan, memiliki alutsista yang modern dan prajurit yang sejahtera adalah sebuah keniscayaan.

Namun, cita-cita tersebut ternyata masih jauh dari kata terwujud.

Bahkan dalam beberapa tahun terakhir, terdapat kecenderungan kuat terjadinya arus balik (involusi) yang membuat militer berubah kembali seperti masa Orde Baru.

Kondisi tersebut bisa dilihat dari indikasi semakin meluasnya peran militer di ruang sipil, penguatan struktur komando teritorial, berulangnya praktik kekerasan, serta lemahnya pengawasan dan akuntabilitas kebijakan yang terkait dengan militer.

Imparsial menilai terjadinya arus balik di TNI hari ini merupakan problem sistemik dan struktural yang berkaitan dengan arah kebijakan pertahanan negara yang dirumuskan oleh pemimpin politik tertinggi di republik ini, dalam hal ini adalah Presiden.

“Pemimpin politik kita hari ini telah gagal mewujudkan TNI sebagai alat pertahanan negara yang profesional, modern dan sejahtera. Akibatnya terjadi perluasan peran TNI untuk masuk terlalu jauh ke dalam urusan pemerintahan sipil yang kemudian berimplikasi terhadap demokrasi, hak asasi manusia, penegakan hukum, dan supremasi sipil,” kata Ardi Manto, dalam siaran pers Imparsial, dikutip Minggu (4/10/2026).

Ada beberapa persoalan utama reformasi TNI yang menjadi catatan Imparsial.

Antara lain, reformasi Peradilan Militer yang tidak kunjung dilaksanakan, perluasan Komando Teritorial, dan budaya kekerasan yang terus dipelihara.

Kemudian persoalan lain, seperti prajurit aktif yang masih gemar menduduki jabatan sipil, semakin banyak urusan sipil yang diurus TNI, rendahnya transparansi pengelolaan anggaran pertahanan, sampai kesejahteraan prajurit TNI yang masih terabaikan.

Menyikapi tujuh persoalan utama reformasi TNI, Imparsial menyampaikan sejumlah desakan, sebagai berikut:

Pertama, Imparsial mendesak Presiden dan DPR segera menuntaskan reformasi peradilan militer dengan merevisi UU No.

31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer, untuk memastikan tegaknya asas equality before the law dalam penegakan hukum di Indonesia.

Kedua, Imparsial mendesak Panglima TNI menghentikan ekspansi Komando Teritorial (Koter) dan menghentikan pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) karena tidak memiliki urgensi di bidang pertahanan yang jelas dan justru mempermanenkan (institusionalisasi) militerisasi ranah sipil.

Ketiga, mendesak Panglima TNI melakukan reformasi menyeluruh terhadap pendidikan, pembinaan, dan pengawasan prajurit untuk menghapus kultur kekerasan, senioritas yang eksesif, serta berbagai praktik yang bertentangan dengan disiplin militer, hukum, dan HAM.

“Reformasi ini harus disertai penguatan mekanisme akuntabilitas dan kontrol sipil terhadap TNI,” kata Ardi.

Empat, mendesak Presiden dan pemerintah menghentikan perluasan peran TNI di ranah sipil, termasuk penempatan prajurit aktif pada jabatan sipil serta pelibatan TNI dalam urusan pembangunan dan pelayanan publik yang bukan merupakan tugas pertahanan dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“TNI harus dikembalikan secara tegas pada fungsi utamanya sebagai alat pertahanan negara,” kata Ardi.

Kelima, Imparsial mendesak penguatan transparansi dan akuntabilitas kebijakan serta anggaran pertahanan, termasuk dalam pengadaan alutsista, pembentukan satuan baru, dan kebijakan strategis TNI.

Pengawasan DPR dan kontrol sipil harus diperkuat sebagai manifestasi dari supremasi sipil.

Keenam, menempatkan kesejahteraan prajurit sebagai bagian integral dari reformasi pertahanan, melalui peningkatan penghasilan, perumahan, layanan kesehatan, perlindungan sosial, dan dukungan bagi keluarga prajurit, yang berjalan seiring dengan modernisasi alutsista dan peningkatan profesionalisme TNI.

Ketujuh, mendesak Presiden membentuk mekanisme khusus untuk menuntaskan agenda reformasi TNI yang tertunda sejak Reformasi 1998, dengan memastikan TNI benar-benar tunduk pada supremasi sipil, hukum, demokrasi, dan HAM, serta tidak digunakan untuk menjalankan agenda politik atau kepentingan kekuasaan pemerintah.

Artikel terkait lainnya