Skandal Hukum Terbongkar! Denny Indrayana: KPU ‘Selundupkan ‘Pasal 18 Ayat 3 Demi Muluskan Gibran

DEMOCRAZY.ID – Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menyampaikan kesimpulan terkait persidangan permohonan diskualifikasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Denny menilai terbukti ada cacat administratif dan cacat manipulatif dalam proses pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai cawapres.

Pertama, terbukti cacat administratif.

Ketika ditanya Hakim Saldi Isra, Sdr. Taufik dari Kemendikdasmen tegas mengatakan tidak ada ijazah/tanda tamat pendidikan Gibran di UTS Insearch.

Kedua, tanpa tanda tamat SMA/sederajat, Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan cawapres.

Ketiga, terbukti cacat manipulatif.

Bawaslu mengatakan Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU 19/2023, yang mengecualikan tanda tamat SMA/sederajat, tidak ada di proses uji publik dan tidak ada di proses konsultasi DPR.

Pasal itu baru muncul di proses akhir harmonisasi di Kementerian Kumham.

Bahkan ditolak Bawaslu karena bertentangan dengan UU.

Keempat, proses di Kumham bukan harmonisasi, tapi disharmonisasi.

KPU disebut menyelundupkan Pasal 18 ayat 3 untuk meloloskan Gibran yang tidak memenuhi syarat pendidikan.

“Terbukti cacat administratif dan cacat manipulatif yang TST, Terstruktur, Sistematis, Terencana. Dengan demikian, Gibran layak di-DISKUALIFIKASI,” kata Denny, Sabtu (3/10/2026).

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mendengar keterangan dari para Pemberi Keterangan, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Atase Pendidikan KBRI Singapura, serta Atase Pendidikan KBRI Australia.

Dalam persidangan, Atase Pendidikan KBRI Australia, Yuli Rahmawati, menerangkan sistem pengakuan institusi pendidikan di Australia melalui Tertiary Education Quality and Standards Agency (TEQSA), termasuk legalitas UTS Insearch yang berstatus terpisah namun terkait erat dengan UTS dalam menyelenggarakan program diploma dan foundation studies.

Sementara Atase Pendidikan KBRI Singapura, Nur Aeni Ariyanti, menjabarkan sistem pendidikan berjenjang di Singapura yang dikelola terpusat oleh Ministry of Education (MOE), guna menguraikan kedudukan sekolah seperti Orchid Park Secondary School dan lembaga pendidikan swasta di Singapura.

Adapun Dirjen PAUD Dikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri adalah dokumen administratif untuk menentukan padanannya dalam sistem pendidikan nasional, bukan proses menerbitkan ijazah baru.

Dokumen aslinya tetap yang dikeluarkan institusi di luar negeri.

Ia menegaskan Kemendikdasmen memiliki kewenangan sah secara regulasi untuk memfasilitasi penilaian penyetaraan tersebut.

MK juga telah menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli dan Saksi Pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan Pemohon pada Rabu (30/9/2026).

Pemohon Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menghadirkan Mantan Anggota KPU RI (2007-2012) I Gusti Putu Artha sebagai Saksi serta Dosen FH UI Titi Anggraini, Dosen FH UGM Yance Arizona, dan Dosen STHI Jentera Bivitri Susanti sebagai Ahli.

Dalam keterangannya, Yance mengatakan tidak terdapat ketentuan UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan sejak pelantikan, seluruh persoalan mengenai keabsahan pencalonan dan proses pemilu secara otomatis berubah menjadi persoalan impeachment atau pemakzulan.

Artikel terkait lainnya