DEMOCRAZY.ID – Advisor Kantor Hukum Djamaludin Koedoeboen & Partners, Faizal Assegaf, ngamuk saat menjadi saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Hakim kemudian mempertanyakan maksud ucapan Faizal.
Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2026).
Faizal awalnya menyatakan dia bukan Direktur PT Sincos Multimedia Mandiri dan menyebut pemberian alat podcast atau barang elektronik dari Rizal yang merupakan salah satu terdakwa dalam kasus ini merupakan bantuan sosial menggunakan uang pribadi.
Dia mengatakan bantuan alat podcast itu diberikan setelah dirinya dan rekan-rekannya bertemu dengan Rizal pada November 2025.
Dia mengaku kaget saat alat podcast itu datang 2 bulan kemudian.
“Saya mengatakan kepada Pak Rizal, ‘Bang, tolong kawan-kawan dibantu peralatan seperangkat elektronik, tapi harus dari uang pribadi Abang, harus ikhlas, dan jangan dari apa pun’. Demi Allah, demi Baginda Rasul, saya pertanggungjawabkan itu. Karena aktivitas kawan-kawan barang kali di lingkungan, barang kali untuk ini Saudara Otto dan kawan-kawan. Saya juga tidak berharap barang itu datang, 2 bulan kemudian, tiba-tiba dikirim sama Pak Rizal, saya kaget dan terharu. Kok bisa, ya? Dan barang itu dikirim,” lanjutnya.
Hakim kemudian mempersilakan Faizal yang berstatus saksi untuk meninggalkan ruang sidang setelah proses tanya jawab antara jaksa, hakim, penasihat hukum, terdakwa dengan Faizal tuntas. Saat itu lah Faizal ngamuk.
“Cukup, ya. Jadi, terima kasih, Saksi, sudah boleh pulang, ya,” ujar ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori.
“Saya pertanyaan terakhir. Jaksa sudah terbukti merampok hak hubungan sosial! Status barangnya bagaimana? Itu bukan uang hasil korupsi. Itu pemberian pribadi! Kalau tidak dipulangkan, rumah Pak Hakim, rumah Pak Jaksa akan didatangi rakyat! Menanyakan dari mana Anda belanja itu semua! Itu hubungan sosial! Bukan, tolong diclearkan! Apa yang terjadi di Nepal? Serangan kepada Sri Mulyani 2025! Rakyat marah! Serangan kepada Sahroni,” ujar Faizal di dalam ruang sidang.
Hakim langsung menimpali ucapan Faizal.
Hakim bertanya ancaman apa yang mau disampaikan Faizal.
“Saksi! Mau apa? Mau ancam apa? Rumah saya? Saya nggak punya rumah ya, sampai sekarang belum punya rumah ya,” ujar hakim.
“Tolong, tolong, tolong itu dipertegas! Hubungan sosial atau korupsi?” ujar Faizal.
“Sudah, silakan. Silakan, boleh, boleh pulang, ya. Mau apa? Membakar rumah saya? Saya nggak punya rumah,” ujar hakim.
“Hei, saya tidak bilang bakar! Saya minta bantuan hakim menegakkan hukum,” ujar Faizal.
“Tentunya kami menegakkan hukum dan keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ya. Silakan,” ujar hakim.
“Anda merampok hak rakyat! Anda merampok hak rakyat,” jawab Faizal.
“Silakan, sudah ya. Sidang kita skors, ya,” jawab hakim.
Hakim menskors persidangan. Namun, Faizal masih terus bicara.
“Status barangnya Anda rampok, lho! Penipu,” ujar Faizal.
“Kita lanjutkan nanti, ya, kalau sudah kondusif,” ujar hakim.
“Merdeka! Kita akan datang ke pengadilan lagi untuk menuntut hak-hak kita! Jaksa-jaksa nakal ini, kalian merasa paling malaikat kalian! Ditemukan banyak kesalahan di internal KPK! Tidak malu kalian! Membuat berita-berita teror pegawai-pegawai kecil!” ujar Faizal.
Sebelumnya, sebanyak tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu RI) didakwa menerima suap dan gratifikasi sejumlah Rp 78,8 miliar.
Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk mata uang rupiah dan asing.
Faizal sendiri pernah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidik.
Faizal juga telah melaporkan Jubir KPK Budi Prasetyo ke polisi dan Dewan Pengawas KPK.