DEMOCRAZY.ID — Pusaran hukum kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 yang menyeret nama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex mendesak majelis hakim untuk menarik aktor kekuasaan tertinggi di masa lalu ke ruang sidang.
Kuasa hukum terdakwa, Wa Ode Nur Zainab, secara resmi meminta Pengadilan Tipikor Jakarta menghadirkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo untuk bersaksi di persidangan.
Permintaan tersebut dilayangkan Wa Ode usai persidangan beragendakan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo, di Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Menurut Wa Ode, keterangan yang diberikan Dito di muka persidangan belum mampu menyentuh pokok perkara secara substansial, lantaran saksi mengaku tidak mengetahui secara pasti peruntukan kuota tambahan haji yang menjadi objek rasuah.
“Yang penting di sini, apakah kuota tambahan itu berkenaan hanya untuk haji reguler atau memang kuota tambahan memang itu karena untuk jemaah haji Indonesia jadi bisa apapun, mau reguler maupun khusus. Saksi tidak mengetahui hal itu,” kata Wa Ode.
Wa Ode menegaskan bahwa informasi paling krusial dan otentik mengenai asal-usul serta pembagian kuota tambahan tersebut justru dipegang oleh Joko Widodo.
Ia mengingatkan kembali momentum penting diplomasi tingkat tinggi, yakni pertemuan bilateral antara Raja Arab Saudi dan Presiden Jokowi saat itu, yang menjadi cikal bakal turunnya kuota tambahan haji untuk Indonesia.
“Karena pertemuan antara Raja Saudi dengan, nah, ini makanya yang perlu kami sampaikan Yang Mulia. Ini tadi dihadiri oleh Bapak Presiden Jokowi Widodo pada saat itu, dan yang paling mengetahui tentang kuota tambahan ini adalah beliau sekarang mantan presiden,” ujar Wa Ode di hadapan majelis hakim.
Atas dasar urgensi pembuktian tersebut, pihak tim penasihat hukum meminta majelis hakim menggunakan kewenangannya berdasarkan ketentuan KUHAP untuk memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan Jokowi ke persidangan.
“Maka melalui persidangan ini Yang Mulia, sesuai dengan ketentuan KUHAP, kami mohon kepada Yang Mulia untuk bisa memanggil melalui Penuntut Umum kepada Bapak Jokowi Widodo untuk bisa menerangkan apa terkait dengan kuota haji,” tegasnya.
Bagi kubu terdakwa, kehadiran sang mantan presiden dipandang vital agar duduk perkara rasuah kuota haji ini menjadi terang-benderang, mengingat objek utama perkara bersumber langsung dari kebijakan eksekutif tingkat tertinggi di masa lampau.
“Karena saksi ini banyak tidak mengetahui dan yang lebih mengetahui adalah Bapak Jokowi Widodo, sehingga kami tidak bertanya dan kami mohon kepada Yang Mulia kiranya untuk dapat memanggil beliau agar perkara ini lebih terang demi kepentingan klien kami dan para terdakwa lainnya,” pungkas Wa Ode.