Pernyataan Hukum Aliansi Masyarakat: Permohonan Pemeriksaan Terhadap GRIB Jaya Atas Dugaan ‘Pelanggaran’ UU Organisasi Kemasyarakatan!

Desakan Hukum Menggelegar! Permohonan Resmi Pemeriksaan GRIB Jaya Atas Dugaan Pelanggaran UU Ormas

Indonesia adalah Negara hukum, bukan Negara kekuasaan apalagi Negara preman.

Negara hukum tak mengizinkan kekuasaan dijalankan secara sewenang-wenang.

Negara hukum juga tak boleh membiarkan elemen sipil apalagi preman, mengambil alih fungsi aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Aliansi Masyarakat Anti Kekerasan & Premanisme telah meminta Kementerian Hukum Republik Indonesia untuk melakukan pemeriksaan resmi, objektif, dan menyeluruh terhadap GRIB Jaya terkait dugaan pelanggaran ketentuan UU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Permohonan ini tidak mendahului hasil pemeriksaan dan tidak dimaksudkan untuk menyatakan GRIB Jaya telah terbukti melakukan pelanggaran sebelum adanya pemeriksaan dan pembuktian yang sah.

Oleh karenanya, Kementerian Hukum wajib melakukan pemeriksaan secara serius, utuh dan menyeluruh, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa berdasarkan keterangan terbuka pengurus Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya atau GRIB Jaya dalam program Rakyat Bersuara iNews TV, terdapat 6 (enam) keterangan yang telah diakui oleh Sekjen GRIB Jaya, saudara Zulfikar, yakni mengenai: keberadaan ratusan anggota GRIB Jaya di lokasi kericuhan 27 Agustus 2026; penggunaan sekitar lima truk dan tiga kendaraan pribadi; anggota yang membawa bambu; tindakan menghalau massa; tindakan melakukan “penertiban”; dan tindakan mengejar pihak yang dianggap sebagai perusuh.

2. Bahwa fakta tersebut perlu diperiksa untuk menentukan apakah tindakan tersebut merupakan perbuatan individual anggota atau merupakan kegiatan yang diperintahkan, dikoordinasikan, diketahui, atau dibenarkan oleh struktur organisasi.

3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (3) huruf d UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2017 melarang Ormas melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Bahwa oleh karena itu, tindakan pengerahan anggota untuk menghalau, menertibkan, dan mengejar pihak yang dianggap sebagai perusuh perlu diuji apakah telah memasuki fungsi yang menjadi tugas dan kewenangan aparat penegak hukum.

5. Bahwa apabila pemeriksaan membuktikan bahwa tindakan tersebut merupakan kegiatan organisasi, maka terdapat dasar untuk menilai adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.

6. Bahwa berdasarkan informasi yang kami himpun, Ormas GRIB Jaya disebut memiliki pengesahan badan hukum berdasarkan SK Kemenkumham Nomor AHU-0015794.AH.01.07 Tahun 2021.

7. Bahwa menurut penelusuran informasi, pada tahun 2025 GRIB Jaya pernah dikenai pemblokiran administratif terkait kewajiban pelaporan Beneficial Owner.

Meskipun demikian, pemblokiran administratif harus dibedakan dari pencabutan status badan hukum maupun pembubaran organisasi.

8. Bahwa oleh karenanya, Kementerian Hukum wajib memberikan keterangan resmi mengenai: status badan hukum GRIB Jaya; status pemblokiran administratif; pemenuhan kewajiban beneficial owner; dan status blokir berdasarkan data resmi Ditjen AHU.

Berdasarkan hal-hal sebagaimana dikemukakan di atas, Kami meminta Kementerian Hukum untuk melakukan tindakan:

Pertama, menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran UU Ormas oleh GRIB Jaya.

Kedua, melakukan pemeriksaan resmi terhadap GRIB Jaya.

Ketiga, memeriksa keterkaitan antara tindakan anggota dengan struktur, instruksi, mobilisasi, koordinasi, dan pertanggungjawaban organisasi.

Keempat, menguji tindakan “menghalau”, “menertibkan”, dan “mengejar” terhadap Pasal 59 ayat (3) huruf d UU Ormas.

Kelima, memverifikasi status badan hukum dan status pemblokiran administratif GRIB Jaya.

Keenam, apabila terbukti terdapat pelanggaran, menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan hukum.

Ketujuh, apabila seluruh persyaratan hukum untuk pencabutan status badan hukum terpenuhi, memproses pencabutan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk konsekuensi hukum sebagaimana Pasal 80A UU Ormas.

Permohonan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam memastikan kebebasan berserikat tetap berjalan dalam koridor negara hukum.

Kami tidak meminta hukum ditegakkan berdasarkan tekanan massa, melainkan berdasarkan bukti, kewenangan, dan peraturan perundang-undangan.

Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak adanya pelanggaran, kami menghormati hasil tersebut.

Namun apabila terbukti terjadi pelanggaran UU Ormas, kami meminta Kementerian Hukum mengambil tindakan secara tegas, objektif, dan sesuai hukum, termasuk pencabutan status badan hukum dan konsekuensi pembubaran apabila seluruh persyaratan hukumnya terpenuhi.

Artikel terkait lainnya