DEMOCRAZY.ID – Polda Metro Jaya tengah membidik pihak-pihak yang diduga mengajak, merekrut, hingga memanfaatkan anak-anak untuk ikut dalam aksi demonstrasi berujung kerusuhan di sekitar Gedung DPR/MPR RI pada 27 Agustus 2026.
Polisi mendalami kemungkinan adanya pelibatan dan eksploitasi anak dalam kegiatan yang berujung pada tindakan melawan hukum.
Jika terbukti, pihak yang menggerakkan atau memanfaatkan anak-anak tersebut berpotensi dijerat berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan penyidik masih mendalami pihak-pihak yang diduga menggunakan anak-anak dalam rangkaian kerusuhan tersebut.
“Dikarenakan hal tersebut dapat berpotensi melanggar norma sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak tentang pelibatan dan eksploitasi terhadap anak,” kata Iman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Dari 315 orang yang diperiksa polisi, sebanyak 153 orang masuk dalam klaster anak di bawah umur.
Mereka diserahkan kepada Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Metro Jaya untuk menjalani pendalaman lebih lanjut.
Data polisi menunjukkan, 25 di antaranya merupakan anak putus sekolah.
Mereka terdiri atas anak berusia 12 hingga 17 tahun, serta terdapat tiga anak perempuan dalam kelompok tersebut.
Polda Metro juga menemukan adanya klaster yang diduga berperan sebagai perekrut massa.
Selain itu, penyidik menemukan dugaan adanya pihak yang menggerakkan dan memberikan pembiayaan dalam aksi yang berujung ricuh tersebut.
“Penyidik menemukan fakta hukum adanya pihak yang menggerakkan dan memberikan pembiayaan di dalam aksi kerusuhan tersebut,” ungkap Iman.
Sementara terkait perekrutan massa, polisi juga mengklaim telah menemukan fakta hukum mengenai adanya pihak yang bertugas mencari dan merekrut orang untuk dilibatkan dalam kerusuhan.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi membagi ratusan orang yang diamankan ke sejumlah klaster berdasarkan dugaan peran dan keterlibatan masing-masing.
Sebanyak 91 orang dewasa masuk dalam kategori yang disebut polisi sebagai klaster perusuh.
Sementara 71 orang lainnya diperiksa terkait dugaan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan pasca-aksi.
Dari kelompok yang diduga terlibat dalam perusakan dan penganiayaan itu, polisi telah menetapkan 45 orang sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.
Selain itu, tiga orang yang kedapatan membawa senjata tajam saat kerusuhan juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Terhadap tiga orang yang membawa senjata tajam yang digunakan saat kerusuhan dan penyidik telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka,” ujar Iman.
Polisi menduga para tersangka melakukan sejumlah tindakan, mulai dari perusakan fasilitas umum, penganiayaan, kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum secara bersama-sama, hingga penyalahgunaan senjata tajam.