DEMOCRAZY.ID – Demonstrasi dinilai masih kerap dipandang sebagai gangguan yang harus dikendalikan oleh aparat, bukan sebagai ruang bagi masyarakat untuk menggunakan hak konstitusionalnya menyampaikan pendapat.
Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu faktor munculnya tindakan represif dalam pengamanan aksi demonstrasi.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan, masih terdapat persoalan dalam cara aparat memandang demonstrasi.
Menurutnya, pola pikir tersebut membuat aparat cenderung menempatkan demonstran sebagai massa yang harus dikendalikan.
“Dalam struktur pikiran mereka, dalam bahasa jabatan mereka, dalam alat-alat yang mereka pakai memang ini saya bertugas untuk mengendalikan massa. Makanya rekan kita harus dikendalikan, nggak bisa dia menyampaikan sesuai dengan haknya dia,” kata Isnur dalam Diskusi Publik Melawan Represi Mendesak Reformasi Polri, Jumaat (28/8/2026).
Isnur menilai persoalan tersebut berkaitan dengan belum berubahnya paradigma kepolisian secara menyeluruh setelah pemisahan Polri dari TNI.
Ia mengatakan, masih ada aparat yang belum memiliki pemahaman yang utuh mengenai demonstrasi sebagai bagian dari hak masyarakat.
“Selalu dalam benak aparat, ya komando itu tidak clear, aksi itu apa sih, demonstrasi apa sih, masih banyak yang menganggap ini gangguan,” ujarnya.
Menurut Isnur, cara pandang tersebut kemudian dapat berujung pada tindakan seperti penangkapan terhadap peserta aksi maupun upaya menggagalkan demonstrasi.
“Setiap demonstrasi pasti kemudian ada penangkapan masif,” katanya.
Selain persoalan di tubuh kepolisian, Isnur menilai masyarakat juga menghadapi persoalan dalam memahami demonstrasi sebagai bagian dari hak konstitusional.
Ia menyebut ruang publik masih belum sepenuhnya menjadi ruang yang dewasa dalam menerima perbedaan pendapat.
“Ketidaksadaran bahwa ruang demonstrasi adalah ruang bagian hak konstitusional utuh untuk memajukan bangsa itu belum juga merembes ke warga,” ujarnya.
Isnur mengatakan perubahan paradigma tersebut menjadi tantangan karena reformasi kepolisian tidak hanya berkaitan dengan perubahan institusi, tetapi juga bagaimana aparat dan masyarakat sama-sama memahami demonstrasi sebagai bagian dari kehidupan demokrasi.
“Ruang publik ini juga menjadi tantangan, satu kepolisiannya belum selesai, ruang publiknya juga belum selesai,” katanya.