Polemik Ijazah Picu Pemborosan Negara, Kubu Roy Suryo: Gara-Gara Jokowi Yang Melodramatik!

DEMOCRAZY.IDSidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menyoroti polemik hukum yang dinilai menyita perhatian luas dari berbagai kalangan masyarakat.

Evaluasi Proses Hukum dan Beban Negara

Perkara dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali memunculkan sorotan dari pihak yang terlibat.

Kali ini, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menilai persoalan tersebut telah menghabiskan terlalu banyak sumber daya negara karena proses hukumnya berlangsung panjang dan melibatkan banyak pihak.

Refly menolak anggapan Polda Metro Jaya yang menyebut pengajuan praperadilan oleh Roy Suryo membuat penanganan perkara menjadi semakin boros.

Menurutnya, praperadilan merupakan hak hukum yang digunakan Roy Suryo untuk memperjuangkan kepentingannya, sehingga tidak tepat jika biaya dan proses tersebut dibebankan kepada pihaknya.

“Saya kira perspektif bahwa pengadilan ini boros karena Mas Roy mengajukan peradilan, itu adalah perspektif yang sesat yang keliru. Kalau kita mau bicara boros, maka Mas Roy dan Dokter Tifa serta teman-teman lainnya tidak ditersangkakan. Itu kalau kita bicara tidak boros,” kata Refly usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).

Permintaan Pembuktian Objek Perkara

Menurut Refly, persoalan dugaan ijazah Jokowi semestinya dapat ditangani secara lebih sederhana. Salah satu caranya, kata dia, adalah dengan menunjukkan ijazah asli Jokowi yang menjadi objek polemik sehingga persoalan dapat diuji secara langsung.

Namun, ia menilai proses penyidikan yang berjalan justru berkembang panjang dan melibatkan semakin banyak orang.

Kondisi tersebut, menurut Refly, yang seharusnya menjadi bahan evaluasi ketika berbicara mengenai pemborosan dalam penanganan perkara.

“Kalau perspektif borosnya jangan dikenakan pada kami karena kami adalah membela hak kami. Tapi perspektif borosnya tanyakan pada pengadu (Jokowi) yang menurut saya terlalu melodramatik,” ujarnya.

“Dikatakan ijazahnya palsu, bukan ditunjukkan, tetapi kemudian main drama, merasa dihina sehina-hinanya,” sambung Refly.

Penegasan Hak Konstitusional Warga Negara

Ia menegaskan langkah Roy Suryo mengajukan praperadilan bukan bentuk tindakan di luar hukum.

Sebaliknya, menurut Refly, upaya tersebut merupakan bagian dari hak warga negara untuk menggunakan mekanisme hukum yang tersedia.

“Jadi kalau kita bicara tentang boros, negara ini terlalu boros karena mengentertain Jokowi. Itu yang membuat negara ini boros,” tambah dia.

Artikel terkait lainnya