Geger Pengakuan Gus Yaqut: Kuota Haji Tambahan 20 Ribu Adalah Instruksi Langsung Jokowi!

DEMOCRAZY.ID – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut melalui penasihat hukumnya, Mellisa Anggraeni menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan perintah langsung dari Presiden Ketujuh Joko Widodo atau Jokowi untuk mewujudkan kuota haji tambahan.

“Sekarang kita mundur ke 2024 yang digadang-gadang menjadi persoalan pokok ya, di mana ada kuota tambahan terbesar sepanjang sejarah, sepanjang Indonesia berdiri kuota terbesar adalah 20.000. Nggak pernah ada lagi. Sehingga kalau diperbandingkan enggak akan bisa,” kata Mellisa di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Senin (8/8/2026).

“Ya, satu-satunya menteri yang mampu mengupayakan itu, karena itu adalah perintah langsung dari Presiden, yang mengupayakan seperti yang Pak Dodi tadi sampaikan, itu adalah Presiden,” tambah dia.

Mellisa menyebut, kliennya tak ikut serta ketika permintaan kuota haji dilakukan Jokowi saat bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi.

“Disampaikan kepada beliau setelah diumumkan pada Hari Santri waktu itu oleh Presiden, kuota tambahan diberikan oleh Kerajaan Saudi sebanyak 20.000. Diberikan tapi belum belum muncul di dalam sistem e-Hajj,” tandas Mellisa.

Gus Yaqut Ingin Seluruh Kuota Tambahan Haji 2023 untuk Reguler, tapi Ditolak DPR

Penasihat hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, mengungkap adanya pembahasan mengenai alokasi kuota tambahan haji pada 2023.

Menurutnya, saat itu Yaqut telah mengusulkan agar seluruh kuota tambahan dialokasikan untuk jemaah haji reguler.

Namun, Mellisa menyebut Komisi VIII DPR RI menolak usulan tersebut.

DPR, kata dia, meminta agar kuota tambahan juga dialokasikan untuk jemaah haji khusus.

“DPR maunya, ‘jangan, 2023 kuota tambahan kasih ke haji khusus’. Kita punya dokumen itu. Apa alasan mereka? Dana sustainable nilai manfaat kita goyang dong. Karena kalau jemaah reguler itu kan disubsidi, pakai dana nilai manfaat,” kata Mellisa di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026).

Mellisa menjelaskan, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada saat itu mencapai sekitar Rp93 juta per jemaah.

Biaya tersebut mencakup kebutuhan seperti transportasi, akomodasi, dan layanan lainnya.

Sementara itu, jemaah haji reguler hanya membayar sekitar Rp56 juta.

Adapun selisih biaya tersebut ditutup menggunakan dana nilai manfaat yang berasal dari pengelolaan dana haji.

Menurut Mellisa, apabila seluruh kuota tambahan dialokasikan untuk jemaah haji reguler, kebutuhan dana nilai manfaat juga akan semakin besar.

Hal itu, kata dia, menjadi salah satu alasan yang disampaikan DPR saat menolak usulan tersebut.

“Kata DPR, ‘ini kalau dipaksakan untuk kuota dasar yang 221.000 lalu dibagi dengan skema 92 persen untuk reguler, artinya 203.320, itu harus dikasih semua dana subsidi. Itu oke. Tapi kalau tiba-tiba dapat kuota tambahan 10.000, let’s say nanti nih’, ini kata-kata persis DPR, ‘nanti kalau kita dapat [20.000, 30.000], lalu kemudian bersamaan digelontorkan dana nilai manfaat itu habis, ini kita kayak gali kubur sendiri’. Itu kata-kata persis DPR, itu punya buktinya,” tutur Mellisa.

Artikel terkait lainnya