

DEMOCRAZY.ID — Pusaran hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, terus memanas dan menyita perhatian publik.
Di tengah proses hukum yang berjalan di Gedung Merah Putih KPK, dua poros narasi besar mencuat ke permukaan: peringatan keras dari eks Menko Polhukam Mahfud MD mengenai kepemilikan “Kartu AS” berdaya ledak tinggi, serta perlawanan kubu kuasa hukum yang membongkar dugaan cacat prosedur fatal dalam penahanan kliennya.
Sosok Febrie Adriansyah yang selama ini berada di jantung kekuasaan penegakan hukum dinilai menyimpan informasi maha penting yang sewaktu-waktu dapat mengguncang panggung politik nasional.
Analisis ini disampaikan secara terbuka oleh Mahfud MD saat hadir sebagai bintang tamu dalam podcast Denny Sumargo yang tayang pada 22 Juli 2026 lalu.
Mahfud menilai, posisi strategis yang pernah diduduki Febrie membuatnya mengetahui seluk-beluk berbagai kasus besar yang berpotensi menyeret banyak pihak jika dibuka ke ruang publik.
“Saya menduga karena Febrie ini orang yang berpengaruh. Kalau dia melakukan perlawanan atau membuka sesuatu, dampaknya bisa ke mana-mana,” ujar Mahfud.
Ketika disinggung apakah informasi rahasia tersebut mampu menjatuhkan pihak-pihak tertentu di berbagai level, Mahfud menegaskan bahwa efek kejutnya tidak main-main—bisa merembes ke lingkaran atas, samping, hingga bawah.
“Bisa ke atas, ke samping, ke bawah. Dia punya banyak ‘Kartu AS’. Mungkin itulah sebabnya ada pihak-pihak yang ingin melindunginya,” tandas Mahfud blak-blakan.
Sementara dari ranah hukum formil, perlawanan mulai ditunjukkan oleh tim kuasa hukum Febrie Adriansyah.
Usai menjenguk kliennya di Rutan KPK pada Kamis (30/7/2026), pentolan tim kuasa hukum, Febri Diansyah, menyatakan bahwa proses penahanan kliennya sarat dengan kejanggalan dan tidak sah secara hukum karena menabrak ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Pihaknya menemukan indikasi pelanggaran prinsip kehati-hatian serta cacat administrasi yang mencolok pada dokumen hukum yang diterbitkan penyidik.
Salah satu contoh kasat mata adalah kejanggalan dalam Surat Perintah Penahanan bertanggal 24 Juli 2026, di mana terdapat potongan poin substansial yang hilang secara misterius.
“Nah, pertanyaannya poin (b), (c), dan (d)-nya apa? Kenapa tidak ada di sini? Ini tidak mungkin typo karena poin (e) dilanjutkan dengan poin (f) di bawahnya. Ini bisa teman-teman lihat, ada nomornya dan ada uraiannya di sini. Ini salah satu contoh saja,” beber Febri Diansyah.
Tak berhenti pada cacat dokumen, tim kuasa hukum juga menyoroti pelanggaran kronologi waktu penerbitan surat.
Surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan diklaim telah diserahkan secara bersamaan pada Jumat malam sekitar pukul 19.00 WIB, padahal proses pemeriksaan Febrie dalam kapasitasnya sebagai tersangka baru rampung sekitar pukul 23.00 WIB di hari yang sama.
“Artinya apa? Penahanan sudah dilakukan meskipun belum ada proses pemeriksaan sebagai tersangka. Penahanan sudah dilakukan, Surat Perintah Penahanan sudah diberikan, meskipun penyidik tidak memperhatikan Pasal 100 ayat (5),” tegasnya.
Benturan antara misteri informasi tingkat tinggi dan pertarungan legalitas formal ini menjadikan kasus hukum Febrie Adriansyah sebagai salah satu drama penegakan hukum paling krusial di tahun 2026.