

DEMOCRAZY.ID – Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno memandang pembuktian mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak akan menjadi fokus dalam persidangan dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifauzia Tyassuma.
Dikatakan Oegroseno, perlu dibedakan antara perkara dugaan penggunaan ijazah palsu dengan perkara pencemaran nama baik atau fitnah.
Sebab, kedua perkara tersebut memiliki objek pembuktian yang berbeda.
Oegroseno menjelaskan, apabila perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan penggunaan ijazah palsu, maka berbagai alat bukti, termasuk keterangan ahli Laboratorium Forensik (Labfor), dapat dihadirkan di persidangan.
“Menurut saya, dalam suatu berkas perkara pencemaran nama baik dan atau fitnah itu berbeda dengan suatu berkas perkara tentang laporan dugaan menggunakan ijazah palsu,” ujar Oegroseno, Kamis (30/7/2026).
“Kalau dikatakan ada laporan dugaan menggunakan ijazah palsu, semua saksi-saksi tadi, laborator, dihadirkan boleh,” tambahnya.
Namun, menurutnya, kondisi tersebut berbeda apabila perkara yang diperiksa adalah dugaan pencemaran nama baik.
“Kalau pencemaran nama baik kan hanya pencemaran nama baik dan fitnah. Kenapa harus membawa orang-orang yang ahli Labfor dan sebagainya,” ucapnya.
Ia menerangkan, alat bukti yang digunakan dalam perkara pencemaran nama baik juga terbatas pada unsur-unsur delik tersebut.
“Ya, alat bukti dalam rangka pencemaran nama baik apa saja, itu saja. Jadi berkas perkara cukup tipis, enggak usah satu setengah meter seperti itu,” imbuhnya.
Oegroseno kembali menegaskan bahwa pembuktian mengenai asli atau palsunya ijazah harus dilakukan melalui proses hukum yang memang menangani dugaan penggunaan ijazah palsu.
“Jadi bedakan berkas perkara tentang pasal dugaan ijazah palsu dan satu lagi berkas perkara dengan dugaan pencemaran atau fitnah seperti itu,” imbuhnya.
Saat ditanya apakah ia sepakat bahwa keaslian ijazah tidak akan dapat dibuktikan dalam persidangan perkara pencemaran nama baik, Oegroseno memberikan penegasan.
“Ya, membuktikan ijazah asli atau palsu itu, ya dugaan ijazah palsu diproses dulu oleh kepolisian, diproses dulu,” tegasnya.
Ia mengatakan proses tersebut harus diawali dengan penanganan laporan resmi oleh kepolisian.
“Ya, lapornya kan dicek. Ini ada laporan resmi, itu bukan DUMAS saja yang berhenti seperti itu. Laporan resmi, kemudian lakukan pemeriksaan saksi-saksi, penggunaan ijazah palsu,” terangnya.
Menurut Oegroseno, jika perkara dugaan penggunaan ijazah palsu diproses, maka penyidik akan memeriksa seluruh aspek yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Tersangkanya komisioner-komisioner KPU tadi. Nah, baru pemeriksaannya lengkap. Nah, itu berkasnya bisa 1,5 meter kalau seperti itu,” jelasnya.
Sebaliknya, ia menilai peluang pembuktian keaslian ijazah dalam perkara pencemaran nama baik sangat kecil.
“Tapi kalau pencemaran nama baik kemungkinan sangat kecil. Sehingga pembuktian ijazah palsu tidak hanya dengan verbal ucapan saja,” tandasnya.
Oegroseno bilang, pembuktian perkara tersebut membutuhkan pemeriksaan yang jauh lebih kompleks.
“Bukan, itu jelimet. KKN-nya di mana, terus nilai-nilai dan sebagainya. Itu sangat rumit seperti itu bagi saya,” kuncinya.