DEMOCRAZY.ID — Kegaduhan hukum nasional akibat pusaran kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memantik respons keras dari pakar hukum tata negara sekaligus mantan Menko Polhukam, Mahfud MD.
Melalui surat terbuka yang disampaikan secara tegas, Mahfud membedah tiga poin krusial yang dinilainya sebagai bentuk kekacauan institusional akut dan mengancam fondasi negara hukum.
Berikut adalah tiga poin utama dalam surat terbuka Mahfud MD yang ditujukan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto:
Mahfud secara terbuka menilai bahwa penanganan hukum terhadap Febrie Adriansyah sejak awal telah salah jalan.
Ia menyoroti adanya praktik pengalihan penyidikan dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) atau sebaliknya yang dinilai melompati batas-batas kewenangan yuridis.
Menurutnya, mekanisme tukar-menukar atau pengalihan penanganan semacam itu merupakan preseden buruk yang tidak pernah dikenal sepanjang sejarah penegakan hukum di Indonesia.
“Ini tidak boleh terjadi, karena urusan dan kewenangan setiap institusi penegak hukum sudah ditentukan Undang-Undang,” tegas Mahfud melalui kanal YouTube pribadinya, dikutip Jumat (24/7/2026).
Meskipun situasi di tingkat elite penegak hukum sudah telanjur memanas akibat aroma “saling sandera”, Mahfud berpandangan bahwa situasi pelik tersebut masih belum terlambat untuk diluruskan.
Sebagai solusi konkret guna meredam benturan terbuka antara Polri dan Kejagung, ia mengusulkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan mengambil alih seluruh proses penyidikan perkara yang menyeret nama Febrie.
“Kesalahan ini masih bisa diluruskan. Relevan, jika KPK mengambil alih perkara Febrie Adriansyah,” tuturnya menyarankan langkah intervensi kelembagaan yang independen.
Di ujung analisisnya, Mahfud melontarkan peringatan bernada alarm darurat bagi kelangsungan bernegara.
Ia menilai drama penegakan hukum yang sarat nuansa politis dan transaksional saat ini telah merusak arsitektur agung negara hukum yang diwariskan oleh para pendiri bangsa.
Jika pembusukan institusional dari dalam ini dibiarkan terus berlanjut tanpa kendali tegas dari kepala negara, Mahfud khawatir ketidakpercayaan publik akan meluas dan berujung pada kekacauan nasional.
“Jika hukum sudah rusak, akan memperluas ketidakpercayaan publik, yang pada gilirannya menimbulkan kekacauan dan keruntuhan suatu bangsa,” pungkas Mahfud memberikan peringatan telak kepada Istana.