DEMOCRAZY.ID — Teka-teki di balik tewasnya advokat muda Rocky Martin Napitupulu di kawasan Karet Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (18/7/2026) lalu, kian menyeruak ke permukaan.
Di tengah penyelidikan polisi yang masih mengulik motif jatuhnya korban dari lantai 46 apartemen, fakta hukum baru yang cukup mengejutkan akhirnya terungkap.
Polda Metro Jaya membenarkan bahwa almarhum Rocky Martin ternyata sempat tersandung persoalan hukum serius sebelum merenggang nyawa.
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea secara resmi melaporkan korban ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penggelapan dana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan, laporan tersebut dilayangkan melalui kuasa hukum Hotman Paris, Hendry Hamonangan Siahaan, pada 22 Mei 2026 lalu.
“Iya benar, dilaporkan 22 Mei 2026, saat ini dalam proses oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2026).
Berdasarkan dokumen kepolisian dengan nomor register LP/B/3684/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, pusaran konflik hukum ini bermula dari penanganan sebuah perkara di Semarang.
Saat itu, Hotman Paris dan Rocky ditunjuk sebagai kuasa hukum bersama untuk menangani kasus tersebut.
Dalam perjalanannya, klien dikabarkan telah mentransfer dana honorarium sebesar Rp17,5 miliar kepada Rocky untuk diteruskan kepada Hotman.
Kendati demikian, dana tersebut diduga tidak seluruhnya diserahkan, hingga akhirnya memicu kerugian pihak pelapor yang ditaksir mencapai Rp3,29 miliar.
Kasus dugaan penggelapan dana miliaran rupiah inilah yang sempat disinggung Hotman Paris di ruang publik terkait figur yang bersangkutan yang diduga tergiur nilai honor besar.
Menanggapi status hukum sang terlapor pasca-insiden tragis yang merenggut nyawanya, pihak kepolisian menyatakan bakal mengkaji kelanjutan penanganan perkara tersebut.
Mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), apabila pihak terlapor atau tersangka meninggal dunia, maka proses hukum atas perkara yang bersangkutan otomatis gugur.
“Nanti saya tanyakan penyidik. Tapi kalau sesuai ketentuan KUHAP, apabila terlapor atau tersangka meninggal dunia, maka perkara dapat dihentikan,” pungkas Kombes Budi.
Hingga kini, aparat kepolisian masih terus mendalami rangkaian penyelidikan secara komprehensif, baik terkait detail peristiwa jatuhnya korban di tempat kejadian perkara maupun validitas narasi hubungan kekeluargaan yang ramai berseliweran di linimasa media sosial.