

DEMOCRAZY.ID – Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, menegaskan dirinya tidak memiliki pihak yang menjadi penyandang dana atau bohir dalam perjuangannya.
Dokter Tifa membantah anggapan bahwa ada pihak tertentu yang membiayai aktivitas maupun langkah yang selama ini ia lakukan.
Ia menyebut dukungan yang diterimanya berasal dari masyarakat melalui karya-karya yang ditulisnya.
Menurut dia, buku-buku yang diterbitkan menjadi sumber pendukung berbagai aktivitasnya, termasuk ketika melakukan kegiatan penyebaran pengetahuan ke sejumlah daerah.
“Bohirnya Dokter Tifa untuk berjuang adalah buku-buku ini,” ujar Dokter Tifa, Selasa (14/7/2026).
Ia mengatakan, selama bertahun-tahun menjalankan aktivitas edukasi dari satu kota ke kota lain, biaya yang digunakan berasal dari hasil penjualan buku.
“Selama belasan tahun berjuang menyebarluaskan ilmu dari kota ke kota, bensinnya buku-buku,” katanya.
Dokter Tifa juga membantah tudingan adanya sosok tertentu yang berada di balik langkah-langkah yang ditempuhnya, termasuk dalam menghadapi proses hukum yang kini berjalan.
Ia menegaskan tidak pernah menerima pembiayaan dari pihak lain.
Menurutnya, dukungan yang datang selama ini berasal dari pembaca yang membeli buku-bukunya.
“Tidak ada siapapun yang jadi bohir, hanya pembeli buku-buku yang membantu Dokter Tifa,” ujarnya.
Di tengah proses hukum yang sedang dihadapinya, Dokter Tifa menyebut buku tetap menjadi bagian penting dalam perjuangannya.
Ia pun mengajak masyarakat yang ingin memberikan dukungan untuk mengenal dan membeli karya-karyanya, terutama buku yang membahas isu vaksin serta berbagai kontroversinya.
“Kini ketika berjuang dalam tekanan, maka buku ini menjadi teman perjuangan,” tutur Dokter Tifa.
Ia berharap buku tersebut dapat menjadi sumber informasi bagi masyarakat yang ingin memahami lebih jauh mengenai isu vaksin dan perdebatan yang menyertainya.
Kasus yang menjerat Dokter Tifa berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi terkait tudingan mengenai keaslian ijazah.
Perkara tersebut saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.