DEMOCRAZY.ID – Kembalinya MFS, pimpinan Pondok Pesantren Nurul Jadid di Desa Tanjung Mas Jaya, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Lampung ke pesantren menjadi pemicu aksi pembakaran warga terhadap pesantren itu.
MFS sebelumnya diduga terlibat tindak pidana pencabulan terhadap santriwati pada tahun 2022 lalu.
Atas kesepakatan bersama antara warga setempat dengan pimpinan pondok pesantren, MFS diminta meninggalkan pondok pesantren.
Kapolres Mesuji AKBP M Firdaus menjelaskan, kemarahan warga bermula dari dugaan tindak pidana pencabulan yang disebut melibatkan pimpinan ponpes berinisial MFS terhadap santriwati.
Kasus itu sebenarnya disebut sudah lama menjadi polemik di tengah masyarakat.
“Adanya surat kesepakatan musyawarah antara warga setempat dengan pimpinan pondok pesantren yang mana salah satu isi surat kesepakatannya pimpinan pondok pesantren MFS meninggalkan pondok pesantren,” kata Firdaus.
Namun warga kembali emosi setelah mengetahui MFS kembali datang ke pondok pesantren untuk menemui cucunya.
👇👇
Baca JugaLihat postingan ini di Instagram
Warga lalu berkumpul usai Salat Jumat dan mendatangi ponpes untuk menyampaikan aspirasi agar MFS segera meninggalkan lokasi.
Awalnya situasi berjalan kondusif dan sempat tercapai kesepakatan bahwa MFS akan pergi sebelum pukul 00.00 WIB.
Namun kondisi mulai memanas pada malam hari karena warga menilai tidak ada tanda-tanda MFS meninggalkan pondok pesantren.
“Masyarakat mulai tidak sabar disebabkan Kiai MFS tidak segera meninggalkan Pondok Pesantren Nurul Jadid,” ujar Firdaus.
Sekitar pukul 23.00 WIB, massa yang jumlahnya mencapai sekitar 500 orang mulai bertindak anarkis.
Mereka merusak fasilitas pondok pesantren hingga akhirnya membakar sejumlah bangunan.
Polisi bersama aparat kecamatan kemudian berupaya menghalau massa dan mengevakuasi MFS keluar dari lokasi sekitar pukul 23.45 WIB.
Tak lama setelah itu, mobil pemadam kebakaran datang untuk memadamkan api agar tidak merembet ke bangunan lain di lingkungan pondok pesantren.
Dalam penyelidikan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa botol air mineral berisi bensin dan satu unit sepeda motor Honda Vario hitam tanpa pelat nomor.
Sementara terkait dugaan kasus asusila yang menjadi pemicu konflik, polisi menyebut perkara tersebut diduga sudah kedaluwarsa.
“Untuk penanganan kasus seksual itu sendiri, menurut Pasal 74 KUHP lama bahwa batas daluwarsa suatu perkara adalah enam bulan. Berhubung kejadian yang dilaporkan tahun 2022 maka ahli berpendapat kasus tersebut kedaluarsa,” jelas Firdaus.
Terkait kasus pembakaran Ponpes Nurul Jadid, polisi telah mengamankan satu orang.
“Betul ada satu orang yang diamankan. Barang bukti yang ditemukan di antaranya kendaraan roda dua,” ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengutip Tribun Lampung, Senin (11/5/2026).
Namun polisi masih mendalami peran tersangka serta keterlibatan pihak lain dalam aksi anarkis tersebut.
Pihaknya memastikan suasana mulai kondusif usai aksi pembakaran yang sempat memicu ketegangan warga pada Jumat (8/5/2026) malam.
“Terkait pasca pembakaran di wilayah Mesuji, alhamdulillah situasinya masih kondusif. Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk mempercayakan semuanya kepada aparat kepolisian dalam penanganan pembakaran tersebut,” kata Yuni.
Polisi juga memastikan tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.
Sumber: Tribun