DEMOCRAZY.ID – Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat ke Komisi III DPR RI terkait kasus tudingan ijazah palsu eks Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Hal ini disampaikan Refly dalam konferensi pers di Jakarta, pada Jumat (1/5/2026).
Tujuan pengiriman surat tersebut, kata Refly, untuk mengadukan kasus ijazah ini sekaligus mencari keadilan atas perkara hukum yang menjerat Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, serta sejumlah tersangka lainnya.
Refly mengaku tak hanya mengirimkan surat resmi, tetapi juga telah mencoba menghubungi Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Namun, upaya tersebut belum mendapat tanggapan.
“Kami menyampaikan surat ke Komisi III DPR. Surat itu sudah kami sampaikan per tanggal 29 April 2026 kepada Komisi III dan saya juga sudah WA (WhatsApp), bahkan menelepon Habiburokhman, unfortunately, kalau dulu dijawab, sekarang enggak,” ucapnya.
“Jadi Bapak, Saudara Habiburrahman, ini rakyat Indonesia yang masih terikat dengan soal-soal terkait ijazah palsu ingin menghadap Komisi III dan mengadukan apa-apa yang perlu diadukan,” tambahnya.
Refly berharap Komisi III DPR RI dapat menerima permohonan audiensi dari Roy Suryo dan pihak lainnya untuk menyampaikan berbagai hal terkait kasus tersebut.
“Masa kasus biasa saja mau diterima, kasus yang begini nggak mau diterima. Ini menurut saya aneh, padahal rekan-rekan media sekalian tahu ya kan selama setahun ini kasus ini menghiasi media massa, tetapi kok DPR adem ayem saja,” tegasnya.
Sumber: Tribun