DEMOCRAZY.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
MK menilai gugatan yang meminta agar keluarga sedarah atau semenda dari presiden atau wakil presiden menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai calon presiden dan/atau wakil presiden itu tidak jelas.
“Amar putusan mengadili, menyatakan, permohonan nomor 81/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026).
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan pertimbangan dalam putusan tersebut. Saldi mengatakan petitum pemohon tidak lazim karena saling bertentangan atau kontradiktif.
“Rumusan atau konstruksi norma baru yang dimohonkan para pemohon menunjukkan sikap ambigu, antara mempertahankan secara utuh atau keseluruhan norma Pasal 169 huruf A sampai dengan huruf T Undang-Undang 7/2017 dengan menambahkan substansi baru atau pemaknaan baru berupa frasa serta tidak memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat,” jelas Saldi.
“Rumusan petitum para pemohon yang demikian adalah tidak lazim karena merumuskan petitum yang saling bertentangan atau kontradiktif. Dalam batas penalaran yang wajar, Mahkamah tidak mungkin mengabulkan petitum yang dirumuskan saling bertentangan atau kontradiktif,” lanjutnya.
Atas dasar itu, MK menyatakan gugatan pemohon tidak jelas. MK pun tidak mempertimbangkan lebih lanjut gugatan itu.
“Karena permohonan-permohonan a quo adalah tidak jelas atau kabur atau obscure, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para pemohon,” ujarnya.
Sebelumnya, warga bernama Raden Nuh dan Dian Amalia mengajukan gugatan terhadap UU Pemilu ke MK.
Mereka meminta MK melarang keluarga sedarah atau semenda dari presiden atau wakil presiden menjabat untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden dan/atau wakil presiden.
Dilihat dari situs resmi MK, Rabu (25/2), gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026.
Keduanya menggugat Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sumber: Detik