DEMOCRAZY.ID – Sebanyak 17 warga negara, yang terdiri dari purnawirawan TNI dan masyarakat sipil, resmi melayangkan gugatan perdata melalui mekanisme Citizen Lawsuit (CLS) terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada akhir Maret 2026.
Para penggugat menilai adanya ketidakprofesionalan dan kelalaian hukum oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam menangani perkara dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).
Poin-poin utama gugatan meliputi:
Gugatan ini didaftarkan dengan nomor perkara 329/Pdt.G/2026/PN.JKT oleh kelompok yang menamakan diri TALK HAM (Tim Advokasi, Litigasi, dan Keadilan untuk Hak Asasi Manusia), yang terdiri dari:
Sidang perdana untuk gugatan terhadap Dirreskrimum Polda Metro Jaya ini dijadwalkan akan berlangsung pada 6 April 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Simak selengkapnya Tim Kuasa Hukum TALK HAM, Kombes Pol (Purn) Yaya Satyanegara, menyampaikan terkait gugatan tersebut: