UPDATE! 5 Fakta Mengejutkan Temuan 995 Senjata dan CD Porno di Sekolah Swasta Jaksel

DEMOCRAZY.ID – Penemuan ratusan senjata di sebuah sekolah swasta di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, menghebohkan publik.

Sebanyak 995 pucuk senjata ditemukan dalam sebuah ruangan, memicu perhatian aparat dan masyarakat.

Berdasar foto barang bukti yang beredar, terlihat sejumlah pistol dan airsoft gun tersusun di dalam kotak-kotak styrofoam yang telah dibuka.

Di sekelilingnya tampak karung-karung besar yang juga diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan.

Temuan itu merupakan bagian dari pengungkapan 995 pucuk senjata beserta amunisinya yang sebelumnya ditemukan di ruangan yayasan tersebut.

Barang bukti terdiri dari 776 pucuk air rifle, 215 pistol, dan empat senapan kaliber 4,5 milimeter.

Berikut lima fakta kasus temuan 995 senjara di sekolah swasata Jakarta

Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin, Alhadid Endar Putra, menegaskan bahwa ratusan senjata tersebut memiliki izin resmi dari Polri.

“Betul, milik Lokta dan legal,” ujarnya dinukil dari Antara.

Ia menyebut senjata itu terdaftar dalam izin resmi sejak 2008.

Mayoritas Hanya Airsoft Gun dan Suku Cadang

Alhadid menjelaskan sebagian besar senjata yang ditemukan bukan senjata api aktif.

“Sebanyak 995 senjata seluruhnya merupakan airsoft dan sebagian besar berupa suku cadang,” katanya.

Ia menambahkan banyak di antaranya sudah tidak dapat digunakan.

Gudang Diklaim Dikuasai Pihak Lain Sejak April 2026

Pihak perusahaan mengaku kehilangan akses ke lokasi penyimpanan sejak April 2026.

“Gudang kami sudah dikuasai pihak yang tidak berhak dan kami tidak boleh masuk,” kata Alhadid.

Hal ini menjadi salah satu titik krusial dalam polemik tersebut.

Ada Temuan Senpi, Narkoba, hingga CD Porno

Di luar airsoft gun, polisi juga menemukan 215 pistol, empat senapan kaliber 4,5 mm, narkoba, dan CD porno.

Namun, pihak PT Lokta Karya Perbakin menegaskan barang-barang tersebut bukan milik mereka.

“Itu bukan milik kami,” tegas Alhadid.

Mantan Ketua Yayasan Diduga Terlibat

Kuasa hukum yayasan, Hermawanto, menyebut mantan Ketua Pengurus berinisial IWD diduga menyimpan barang-barang tersebut.

Ruangan baru bisa dibuka dengan pendampingan polisi karena seluruh kunci sebelumnya dibawa oleh yang bersangkutan.

Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan temuan tersebut setelah menerima laporan pada 15 Juli 2026.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut, sementara satu ruangan lain yang diduga menyerupai bunker masih menunggu untuk dibuka.

Artikel terkait lainnya