Tak Bisa Mengelak Lagi! Bukti Rekaman CCTV Ini Sukses Bikin Ririn Pembantai Haji Sahroni Sekeluarga Kian Tersudut

DEMOCRAZY.ID – Nasib Ririn Rifanto di kasus pembunuhan satu keluarga Haji Sahroni di Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat kian terdesak.

Setelah tersudut karena keterangan terdakwa lain, Priyo Bagus Setiawan, kini alibi Ririn Rifanto terbantahkan dengan bukti-bukti rekaman CCTV.

Bukti rekaman CCTV itu diperlihatkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Senin (25/5/2026).

Ada tiga titik rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) yang diperlihatkan, yakni bengkel di samping toko korban, rumah di sebelah kanan TKP, dan area dekat tempat fotokopi.

Selain rekaman CCTV, jaksa juga melampirkan palu yang diduga digunakan untuk membunuh para korban beserta video saat penemuannya.

Bukti forensik dari ponsel milik terdakwa turut diajukan dalam persidangan.

“Barang bukti ini kami lampirkan menjadi barang bukti di persidangan hari ini,” kata JPU Yudi di ruang sidang.

Dalam persidangan, rekaman CCTV diputar melalui laptop di meja majelis hakim dan disaksikan hakim, jaksa, saksi, serta terdakwa Priyo bersama kuasa hukumnya.

Berdasarkan penjelasan saksi penyidik, rekaman dimulai pada Kamis (28/8/2025) malam dan memperlihatkan aktivitas dua terdakwa, Ririn Rifanto dan Priyo, saat mendatangi rumah korban bernama Budi.

Korban Budi kemudian terlihat berjalan menuju toko bersama Ririn, disusul Priyo yang mengendarai sepeda motor.

“Setelah beberapa jam, hanya ada dua orang yang kembali. Kami yakini itu tersangka Ririn dan Priyo, sedangkan korban Budi tidak ikut,” kata saksi Prasetyo.

Rekaman CCTV juga memperlihatkan kedua terdakwa sempat mengeluarkan mobil pikap pada malam itu.

Penyidik menduga mobil tersebut hendak digunakan untuk memindahkan jenazah, namun rencana itu urung dilakukan sehingga kendaraan kembali dimasukkan ke garasi.

Keesokan malamnya, Jumat (29/8/2025), mobil pikap kembali dikeluarkan dan berhenti di depan toko korban.

“Dugaan kami yang dibawa di mobil pikap itu adalah korban Budi,” ujar Prasetyo.

Kuatkan Keterangan Priyo

Kuasa hukum Priyo, Ruslandi, menilai rekaman CCTV menguatkan keterangan kliennya dalam sidang sebelumnya bahwa pelaku pembunuhan hanya dua orang.

“Jadi tadi tergambar jelas seperti yang disampaikan oleh terdakwa Priyo bahwa pelaku itu hanya dua orang,” kata Ruslandi.

Ia juga menyebut rekaman CCTV menjadi petunjuk bahwa Ririn merupakan pelaku utama pembunuhan tersebut, sedangkan Priyo hanya membantu.

Menurut Ruslandi, Priyo membantah tuduhan Ririn yang sebelumnya menyebut dirinya ikut memukul korban.

“Kalau dari keterangan Priyo dia tidak melakukan sebagaimana yang dituduhkan Ririn di pemeriksaan awal seperti melakukan pemukulan kepada korban, itu tidak diakui oleh Priyo,” ujar dia.

Ruslandi juga mengatakan Priyo membantah tuduhan menenggelamkan bayi korban ke dalam bak mandi.

“Semua tindakan kekerasan itu dilakukan oleh saudara Ririn. Termasuk menenggelamkan bayi, itu juga dibantah oleh Priyo. Bahwa yang menenggelamkan bayi itu adalah Ririn,” kata Ruslandi.

Priyo Mengaku Ditekan Ririn

Sebelumnya, di persidangan Priyo membeberkan kronologi sebenarnya menurut kesaksian yang ia lihat di lokasi kejadian.

Priyo menyebut bahwa kali ini ia berkata jujur.

Menurut Priyo, di malam kejadian itu, ia dan Ririn Rifanto memang datang bertamu ke rumah korban Budi.

Awalnya adalah untuk pura-pura menawari korban berbisnis hingga akhir terjadi pembunuhan tersebut.

Priyo sendiri ikut terlibat karena Ririn mengiming-imingi dirinya uang sebesar Rp 100 juta.

“Dan setelah itu, saya bersama korban dan Ririn Rifanto itu pergi ke tokonya korban dan korban Budi dihabisi (dibunuh) di tokonya,” kata Priyo di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Senin (18/5/2026).

Tak berhenti di situ, setelah menghabisi nyawa Budi di toko, Ririn mengajak Priyo ke rumah korban. Di sana lah tempat eksekusi massal berlanjut.

Korban Sahroni (ayah Budi), Euis (istri Budi), serta kedua anak Budi dan Euis, berinisial RK (7) dan bayi B (8 bulan) dibunuh secara keji.

“Saya di situ menyaksikan secara langsung semuanya,” kata Priyo.

Priyo membeberkan, Ririn menghabisi nyawa satu keluarga itu dengan menggunakan alat berupa palu besi berukuran besar.

Di sisi lain, Priyo berdalih bahwa dirinya tidak ikut membunuh dan hanya menjadi saksi mata dari pembantaian keji tersebut.

Ririn sendiri memang sempat memaksanya untuk ikut mengeksekusi salah satu korban, jika tidak mau, Ririn mengancam akan sekaligus menghabisi nyawa Priyo.

Priyo mengaku saat itu sangat syok dan ketakutan setelah melihat jasad Budi dan keluarganya.

Akan tetapi Priyo tetap bersikeras tidak mau membunuh, namun ia menyampaikan kepada Ririn, bersedia membantu hanya untuk menguburkan kelima jenazah saja.

“Jadi pelaku pembunuhan satu keluarga yang terdiri dari lima orang itu adalah Ririn Rifanto, saya melihat secara langsung. Saya hanya menguburkan jenazah saja,” terang Priyo.

Masih disampaikan Priyo, ia terpaksa membantu Ririn melakukan pembunuhan termasuk memuluskan rencana manipulasi Ririn mengaburkan fakta sebenarnya karena sedang berada di bawah tekanan.

Ancaman akan ikut dibunuh membuatnya sangat ketakutan, ditambah bayang-bayang soal jenazah Budi dan keluarganya yang dibunuh secara kejam, membuat Priyo memilih untuk menurut kepada Ririn.

Tapi setelah kakak kandungnya bersama tetangganya yang merupakan anggota polisi datang berkunjung ke Lapas Indramayu, Priyo memutuskan untuk buka suara.

Kakak kandungnya, saat itu menasihati Priyo untuk menyudahi semua kebohongan, serta lebih baik berkata sejujur-jujurnya di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, Ririn bersikukuh tidak membunuh Haji Sahroni sekeluarga.

Dia menyebut pembunuhan itu didalangi Aman Yani dan dilakukan Yoga, Joko dan Hardi.

Kasus pembunuhan satu keluarga itu terjadi di rumah korban di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Indramayu, pada Kamis (28/8/2025) malam.

Lima korban tewas dalam peristiwa tersebut, yakni H Sahroni (75), Budi (45), istrinya Euis (40), anak mereka RK (7), dan bayi B berusia delapan bulan.

Jenazah para korban ditemukan pada Senin (1/9/2025) setelah warga mencium bau busuk dari dalam rumah.

Polisi kemudian menangkap Ririn dan Priyo di Kecamatan Kedokan Bunder, Indramayu, pada Senin (8/9/2025) dini hari.

Sumber: Tribun

Artikel terkait lainnya